PKS Setuju Kenaikan Dana Partai Politik Menjadi Rp 10.000 Per Suara Guna Kurangi Dominasi Oligarki
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungannya terhadap usulan peningkatan dana bantuan negara untuk partai politik menjadi Rp 10.000 per suara. Bendahara Umum DPP PKS, Mahfudz Abdurrahman, menyampaikan bahwa angka tersebut dinilai lebih ideal dibandingkan dengan nilai bantuan saat ini yang hanya sebesar Rp 1.000 per suara.
"Ya, idealnya paling tidak Rp 10.000 per suara, sekarang kan cuma Rp 1.000," ujar Mahfudz di Jakarta, seraya menyambut baik gagasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pendirian badan usaha oleh partai politik sebagai alternatif sumber pendanaan.
Menurut Mahfudz, langkah ini dapat menjadi solusi untuk mengurangi dominasi oligarki dalam pendanaan pemilu dan pilkada. Ia menambahkan bahwa selama ini, partai politik belum diizinkan memiliki badan usaha berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Jika hal ini dapat diimplementasikan, Mahfudz meyakini bahwa kualitas demokrasi di Indonesia akan semakin meningkat.
Usulan serupa juga sebelumnya dilontarkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Muzani berpendapat bahwa angka Rp 10.000 per suara lebih realistis dalam memenuhi kebutuhan operasional partai politik. Bantuan keuangan untuk partai politik dari negara saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap suara yang diperoleh partai politik dihargai sebesar Rp 1.000.
Meskipun demikian, Muzani menilai bahwa jumlah tersebut belum mencukupi untuk menjalankan roda organisasi partai secara optimal. Dengan adanya dukungan dari PKS dan usulan dari Kemendagri, isu kenaikan dana partai politik ini semakin menguat dan berpotensi menjadi pembahasan serius dalam waktu dekat. Diharapkan, peningkatan dana ini dapat meningkatkan profesionalitas partai politik dan mengurangi praktik-praktik korupsi yang selama ini menghantui dunia politik Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penting yang diangkat dalam berita ini:
- Dukungan PKS: PKS mendukung usulan kenaikan dana partai politik menjadi Rp 10.000 per suara.
- Alasan Ideal: Angka Rp 10.000 per suara dinilai lebih ideal dibandingkan Rp 1.000 per suara yang berlaku saat ini.
- Usulan Kemendagri: Kemendagri mengusulkan partai politik dapat memiliki badan usaha sebagai sumber pendanaan alternatif.
- Pengurangan Oligarki: Kenaikan dana dan pendirian badan usaha diharapkan dapat mengurangi dominasi oligarki dalam pendanaan politik.
- Dukungan Gerindra: Sekretaris Jenderal Partai Gerindra juga sebelumnya menyampaikan usulan serupa.
- Peraturan Pemerintah: Bantuan keuangan partai politik diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2018.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan isu ini dapat segera direalisasikan demi kemajuan demokrasi di Indonesia.