Rumah Sakit Erni Medika Bantah Tudingan Minta Rp 30 Juta untuk Operasi Korban Kecelakaan

Rumah Sakit Erni Medika di Jambi membantah dengan keras tudingan mengenai permintaan uang sebesar Rp 30 juta dari keluarga pasien kecelakaan sebagai syarat operasi. Klarifikasi ini muncul setelah adanya pemberitaan mengenai seorang pasien dari Kabupaten Sarolangun yang dirawat di rumah sakit tersebut pasca kecelakaan pada awal Mei 2025.

Deby, Kepala Bagian Umum RS Erni Medika, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pasien tersebut masuk sebagai pasien umum, yang mengharuskan adanya pembayaran deposit atau jaminan sebesar Rp 30 juta. Pasien tersebut kemudian meninggal dunia setelah lima hari perawatan. Pihak rumah sakit menekankan bahwa status pasien sebagai pasien umum menjadi dasar penerapan biaya tersebut, terutama karena proses pencairan dana Jasa Raharja belum berjalan saat pasien pertama kali masuk.

Menurut Deby, setelah pasien meninggal dan proses klaim Jasa Raharja disetujui, dana sebesar Rp 20 juta ditransfer ke rumah sakit. Pihak rumah sakit kemudian mengembalikan selisihnya, yaitu Rp 10 juta, kepada keluarga pasien.

"Setelah pasien pulang, barulah dirinci semua total keseluruhannya, dan sisanya itu ditransfer ke keluarga pasien," jelas Deby.

Pihak rumah sakit juga memberikan tanggapan terkait isu yang menyebutkan bahwa pemilik rumah sakit, Jon, yang bukan berlatar belakang medis, meminta uang kepada ibu korban untuk keperluan operasi. Humas RS Erni Medika, Nur Hady, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki informasi detail mengenai hal tersebut.

  • "Gak tahu kita Pak Jon yang mana (yang disebut ibu korban). Kalau Pak Jon di sini memang salah satu owner kita, kemungkinan, waktu dia menyatakan hal tersebut (diminta untuk operasi), itu hanya penyampaian hasil analisis dari dokter," kata Nur Hady.

Nur Hady menambahkan bahwa Jon dikenal sebagai sosok yang responsif dalam menangani pasien kecelakaan dan selalu berupaya memberikan pertolongan secepat mungkin. Pihak rumah sakit meyakini bahwa tindakan yang diambil telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) medis yang berlaku, dan membantah adanya kelalaian dalam penanganan pasien.

Rumah sakit menekankan bahwa semua tindakan medis dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan melibatkan dokter dan perawat yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Dengan klarifikasi ini, RS Erni Medika berharap dapat meluruskan informasi yang beredar dan menjaga reputasi pelayanan medis yang profesional.