Terjerat Rentenir, Warga Sidrap Laporkan Dugaan Pemerasan Ratusan Juta Rupiah

Seorang wanita berinisial RI (25) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan teror dan pemerasan yang dilakukan oleh seorang rentenir berinisial ID. RI merasa diperas dengan jumlah yang fantastis, mencapai Rp 131 juta, padahal pinjaman awalnya hanya sebesar Rp 10 juta.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan, kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika RI membutuhkan dana dan meminjam uang kepada ID. Dari pinjaman sebesar Rp 10 juta, RI hanya menerima Rp 8 juta setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp 2 juta. Awalnya, RI telah mengembalikan pinjaman pokok beserta bunga sebesar Rp 18 juta dalam jangka waktu tiga bulan. Namun, kejanggalan mulai muncul pada Mei 2025, ketika RI dikejutkan dengan tagihan sebesar Rp 131 juta.

"Korban merasa telah melunasi utangnya, namun tiba-tiba ditagih dengan jumlah yang sangat besar, yaitu Rp 131 juta," ungkap AKP Setiawan.

Merasakan adanya ketidakberesan dan teror yang berkelanjutan, RI memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Selain tagihan yang tidak masuk akal, RI juga mengaku mendapatkan intimidasi dari pihak ID.

"Korban melaporkan kasus ini karena merasa sudah melunasi utang, namun masih terus ditagih dengan bunga yang sangat tinggi dan mendapatkan intimidasi," jelasnya.

RI juga mengungkapkan bahwa suami ID pernah mendatangi tempat kerjanya dan melakukan penagihan dengan nada kasar. Tindakan tersebut semakin membuat RI merasa tertekan dan tidak nyaman.

"Suami dari rentenir ini pernah datang ke tempat kerja saya dan memaki saya dengan kata-kata yang tidak sopan," tutur RI dengan nada sedih.

Karena tidak tahan dengan intimidasi yang terus berlanjut, RI akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Ia berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan dirinya mendapatkan keadilan.

"Saya sudah memasukkan laporan agar kasus ini bisa diselesaikan secepatnya," harap RI.

Kasus ini menjadi sorotan karena praktik rentenir dengan bunga yang mencekik semakin meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban serta efek jera kepada pelaku.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pinjaman Awal: Rp 10 juta (diterima Rp 8 juta setelah potongan)
  • Pembayaran Awal: Rp 18 juta (dalam 3 bulan)
  • Tagihan Terbaru: Rp 131 juta
  • Dugaan: Pemerasan, intimidasi, dan praktik rentenir ilegal
  • Tindakan Korban: Melapor ke polisi