Dewan Pers Menyoroti Pencabutan Artikel Opini di Detik.com dan Dugaan Intimidasi Penulis

Dewan Pers angkat bicara terkait pencabutan artikel opini di Detik.com yang terjadi pada 22 Mei 2025 lalu. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menekankan bahwa meskipun pencabutan berita merupakan hak redaksi, tindakan tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Komaruddin menyatakan bahwa Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Namun, ia menekankan pentingnya memberikan penjelasan yang transparan kepada publik terkait pencabutan tersebut, guna menghindari spekulasi dan menjaga akuntabilitas media.

Dewan Pers sendiri belum mengeluarkan rekomendasi atau permintaan apapun kepada redaksi Detik.com terkait pencabutan artikel opini tersebut. Meskipun demikian, Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis opini dan saat ini sedang melakukan verifikasi dan mempelajari laporan tersebut.

Komaruddin Hidayat menegaskan komitmen Dewan Pers untuk menjunjung tinggi kebebasan pers, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terkait dengan dugaan adanya tekanan terhadap penulis, Dewan Pers mengecam tindakan intimidasi tersebut dan mendesak semua pihak untuk menjaga ruang demokrasi.

Ia juga menambahkan bahwa permintaan pencabutan artikel opini oleh penulis merupakan hak yang harus dihormati oleh redaksi, sama halnya dengan permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh media.

Dewan Pers juga mengimbau semua pihak untuk menghargai ruang berekspresi dan berpendapat atas kebijakan penyelenggaraan negara, serta menghindari penggunaan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri.

Terpisah, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap penulis kolom Detik.com. Namun, Dewan Pers belum dapat memastikan apakah dugaan intimidasi tersebut terkait dengan tulisan yang dibuat oleh penulis tersebut. Dewan Pers akan mendalami lebih lanjut laporan tersebut untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan akurat.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan Dewan Pers:

  • Pencabutan berita adalah hak redaksi, tetapi harus transparan dan akuntabel.
  • Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi dalam melakukan koreksi atau pencabutan berita.
  • Penjelasan transparan kepada publik penting untuk menghindari spekulasi.
  • Dewan Pers belum memberikan rekomendasi terkait pencabutan artikel opini di Detik.com.
  • Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis opini dan sedang melakukan verifikasi.
  • Dewan Pers menjunjung tinggi kebebasan pers.
  • Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis dan mendesak semua pihak untuk menjaga ruang demokrasi.
  • Permintaan pencabutan artikel opini oleh penulis adalah hak yang harus dihormati.
  • Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai ruang berekspresi dan menghindari kekerasan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Dewan Pers, yang terus berupaya menjaga kebebasan pers dan melindungi hak-hak jurnalis serta penulis opini di Indonesia.