Roy Suryo Pertanyakan Validitas Proses Hukum Ijazah Jokowi oleh Bareskrim, Sebut Ada Kejanggalan
Pakar telematika, Roy Suryo, kembali menyuarakan keraguannya terhadap orisinalitas ijazah Presiden Joko Widodo. Kali ini, ia mengkritisi proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, menyebutnya penuh dengan kejanggalan.
Dalam sebuah wawancara di program Adisty on Point di YouTube Kompas TV pada Jumat (23/5/2025), Roy Suryo menyoroti beberapa poin yang menurutnya janggal dalam penanganan kasus ini oleh Bareskrim. Salah satunya adalah terkait penampakan ijazah yang ditampilkan kepada publik. Menurut Roy, ijazah yang diperlihatkan saat konferensi pers oleh Bareskrim hanyalah berupa fotokopi digital yang sudah terlipat dan terlihat usang.
"Kemarin yang ditampilkan, digital juga, fotokopi lagi, di-scan, terus yang terlipat lagi. Jadi, yang sudah jelek banget," ujarnya.
Roy juga mempertanyakan alasan polisi mengkritik langkahnya bersama Rismon Sianipar yang melakukan penelitian digital forensik pada ijazah Jokowi. Saat itu, pihak kepolisian meragukan validitas pemeriksaan digital forensik karena ijazah merupakan dokumen fisik.
Lebih lanjut, Roy menyoroti pengembalian ijazah Jokowi yang sebelumnya diserahkan oleh adik iparnya, Wahyudi Andrianto, ke Bareskrim pada 9 Mei 2025. Ia mempertanyakan mengapa ijazah tersebut buru-buru dikembalikan setelah Jokowi mendatangi Bareskrim pada 20 Mei 2025. Roy berpendapat, seharusnya ijazah tersebut ditahan lebih lama dan diperlihatkan secara transparan kepada publik dan media.
"Jangan buru-buru dikembalikan dong ijazahnya, pegang dulu, tunjukkan. Wartawan boleh motret. Wah, terbukalah," tegasnya.
Keraguan Roy juga menyasar pada keaslian tiga ijazah pembanding yang digunakan dalam proses pemeriksaan oleh Bareskrim. Ia mempertanyakan identitas pemilik ijazah pembanding tersebut. Menurutnya, tanpa identitas yang jelas, ada potensi bahwa ijazah-ijazah tersebut juga dipalsukan.
"Tiga (orang pemilik ijazah) itu kita tahu apa (identitasnya)? Itu bisa juga gerombolannya. Itu (bisa saja) cetak baru juga," ungkapnya.
Roy mendesak agar proses pemeriksaan oleh Bareskrim dilakukan secara transparan dan terbuka. Ia menyarankan agar gelar perkara diadakan secara terbuka dengan mengundang para pakar untuk memberikan pandangan mereka.
"Ini prosesnya sembunyi-sembunyi. Harusnya gelar terbuka, ijazahnya tampilkan. Kemudian, undang pakar-pakar, biar semua terbuka," kata Roy.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Joko Widodo telah dihentikan. Keputusan ini diambil setelah uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi menunjukkan hasil yang identik dengan ijazah pembanding dari rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Djuhandhani menjelaskan bahwa penyelidik telah mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada 5 November 1985. Ijazah tersebut telah diuji secara laboratoris dengan sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.
"Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM, meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," jelasnya.