Sengketa Lahan BMKG-GRIB Jaya Memanas: Ormas Pertanyakan Dasar Hukum Eksekusi

Sengketa Lahan BMKG-GRIB Jaya Memanas: Ormas Pertanyakan Dasar Hukum Eksekusi

Ketegangan mewarnai sengketa lahan antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Sabtu (24/05/2025). Perwakilan GRIB Jaya mempertanyakan legalitas rencana pengambilalihan lahan oleh BMKG, menuntut adanya surat perintah eksekusi resmi dari pengadilan.

Hika, yang mengaku sebagai kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak menyerahkan lahan tersebut jika memang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa proses pengambilalihan harus didasarkan pada mekanisme hukum yang sah, ditandai dengan adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan dan pembacaan oleh juru sita.

"Kami akan serahkan tanah ini, ahli waris akan serahkan tanah ini, sesuai dengan aturan pengadilan yang ada. Silakan ambil alih tanah ini dengan mekanisme yang benar, ditandai dengan adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan dan dibacakan oleh juru sita pengadilan," tegas Hika di hadapan perwakilan BMKG yang hadir di lokasi.

Pertemuan yang awalnya berlangsung kondusif, berujung pada perdebatan sengit antara kedua belah pihak. Hika berpendapat bahwa pengosongan lahan secara paksa tanpa surat perintah eksekusi yang sah, berpotensi menimbulkan praktik premanisme. Ia mempertanyakan siapa sebenarnya yang bertindak seperti preman jika eksekusi dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Kalau tanpa surat perintah eksekusi dari pengadilan, kemudian dieksekusi paksa, yang preman BMKG atau ahli waris?" tanyanya retoris.

Lebih lanjut, Hika menjelaskan bahwa putusan pengadilan tidak serta merta dapat dieksekusi tanpa melalui proses eksekusi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia khawatir jika setiap sengketa tanah langsung dieksekusi paksa setelah ada putusan pengadilan tanpa surat perintah eksekusi, maka akan marak tindakan premanisme.

Menanggapi pernyataan dari GRIB Jaya, perwakilan BMKG yang hadir di lokasi memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. Mereka lebih memilih untuk mendengarkan aspirasi dan tuntutan dari pihak GRIB Jaya.

Sebelumnya, BMKG telah melaporkan dugaan pendudukan ilegal lahan negara oleh ormas ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi yang berada di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.

Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, mengungkapkan bahwa BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk menertibkan ormas yang menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG tanpa hak. Ia juga menambahkan bahwa gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023.

Dalam praktiknya, sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan memaksa para pekerja untuk menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, dan menutupi papan proyek dengan klaim bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris".