Anggota Komisi II DPR Kritik Kinerja KPU dan Bawaslu Terkait Putusan MK Pilkada Serentak 2024

Anggota Komisi II DPR Kritik Kinerja KPU dan Bawaslu Terkait Putusan MK Pilkada Serentak 2024

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Taufan mempertanyakan profesionalitas penyelenggara pemilu dan mendesak agar permasalahan ini tidak terulang kembali. Ia menyampaikan keprihatinannya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (10/3/2025).

"Kejadian ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan negara," tegas Taufan. Ia menekankan bahwa putusan MK yang mengharuskan PSU di 24 daerah merupakan bukti nyata dari kegagalan penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya secara profesional. "Kita harus jujur mengakui bahwa inti permasalahan terletak pada penyelenggara pemilu," ujarnya. Taufan merasa malu atas situasi ini, mengingat berbagai rapat dengar pendapat (RDP) yang telah dilakukan sebelumnya untuk membahas persiapan dan kesiapan Pilkada Serentak 2024, namun tetap terjadi pelanggaran yang berujung pada putusan MK.

Lebih lanjut, Taufan menyoroti sejumlah kasus pelanggaran yang melibatkan ijazah palsu dan pencalonan dari kandidat yang masa pidananya belum berakhir. Ia menganggap hal ini sebagai bukti nyata kurangnya ketegasan dan profesionalisme KPU dalam proses verifikasi dokumen pencalonan. "KPU seharusnya lebih berani dalam melakukan verifikasi, terutama terkait syarat formal dan materiil pencalonan. DKPP juga perlu memberikan dukungan penuh terhadap tindakan tegas KPU," jelasnya. Taufan menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh, bahkan hingga menelusuri keabsahan ijazah calon peserta Pilkada, untuk mencegah terulangnya masalah serupa.

Ia juga menyayangkan kinerja Bawaslu dan DKPP yang dinilai belum maksimal dalam mengawasi proses pemilu. "Sanksi yang diberikan kepada sejumlah penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar aturan menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan," kata Taufan. Menurutnya, Bawaslu dan DKPP perlu meningkatkan kapasitas dan pengawasan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Taufan berharap agar PSU di 24 daerah tersebut dapat dijalankan dengan integritas dan profesionalitas yang tinggi, sehingga tidak menimbulkan gugatan lanjutan ke MK dan memastikan kepastian hukum.

Tidak hanya itu, Taufan juga menggarisbawahi pentingnya pembelajaran dari pengalaman Pilkada Serentak 2024. Ia mendesak KPU dan Bawaslu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur yang ada, sekaligus melakukan pembenahan untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa pada pemilu mendatang. Ketegasan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, menurut Taufan, merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkeadilan.

Catatan: Pernyataan-pernyataan dalam berita ini merupakan rangkuman dari wawancara dan tidak merepresentasikan seluruh isi pembicaraan.