KPU Tegaskan Penggunaan Anggaran Jet Pribadi Pemilu Sesuai Aturan dan Diawasi BPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran untuk penyewaan jet pribadi selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa seluruh proses penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semuanya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan BPK telah melakukan audit," ujar Afifuddin, seperti yang dilaporkan oleh Antara pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.

Afifuddin menjelaskan bahwa dana yang digunakan untuk penyewaan jet pribadi tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI. Selain itu, ia juga memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah terdata dengan baik di BPK.

Lebih lanjut, Afifuddin menekankan bahwa KPU telah berhasil melakukan efisiensi anggaran yang signifikan dalam kontrak penyewaan pesawat jet. Nilai kontrak awal yang mencapai Rp 65 miliar berhasil ditekan menjadi Rp 46 miliar setelah melalui proses peninjauan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) KPU.

"Dengan adanya peninjauan ini, kami berhasil melakukan efisiensi sebesar Rp 19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet," ungkap Afifuddin.

Menurutnya, penggunaan jet pribadi bertujuan untuk mempercepat proses distribusi logistik pemilu, mengingat waktu pelaksanaan pemilu yang sangat terbatas, yaitu hanya 75 hari. Proses pengantaran logistik harus dilakukan secara cepat dan efektif untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan telaah atas laporan dugaan korupsi terkait pengadaan jet pribadi oleh KPU, yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK akan melakukan telaah terhadap setiap laporan atau pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Rabu, 7 Mei 2025.

Berikut rincian informasi terkait efisiensi anggaran yang dilakukan KPU:

  • Nilai Kontrak Awal: Rp 65 Miliar
  • Nilai Kontrak Setelah Peninjauan APIP: Rp 46 Miliar
  • Efisiensi Anggaran: Rp 19 Miliar