Mahasiswa UII Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK, Diduga Mendapat Tekanan

Dugaan Intimidasi Terhadap Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Mencuat

Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) yang mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK), merasa adanya indikasi intimidasi. Hal ini diungkapkan oleh Arung, salah satu mahasiswa UII yang menjadi koordinator tim pemohon.

Arung bersama dengan Handika, Irsyad, dan Anggito, melayangkan gugatan uji formil UU TNI ke MK pada tanggal 30 April lalu. Setelah sidang pertama, beberapa dari mereka mengalami kejadian yang mengarah pada pengumpulan data pribadi yang tidak wajar. Diduga ada pihak-pihak yang berusaha mencari informasi detail mengenai kehidupan pribadi mereka.

"Setelah sembilan hari dari sidang pertama, tepatnya pada tanggal 18 Mei, tiga dari kami mengalami hal serupa, yaitu upaya pengambilan data pribadi," ujar Arung.

Modus Operandi Pengambilan Data

Arung menjelaskan bahwa Irsyad yang berasal dari Lampung dan Handika dari Grobogan, mengalami kejadian serupa. Ketua RT di tempat tinggal mereka didatangi oleh orang tak dikenal yang mengaku dari MK. Orang tersebut beralasan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan keberadaan mereka.

"Orang tidak dikenal itu awalnya memuji penampilan mereka saat sidang pertama di MK. Namun, ujung-ujungnya malah menggali data pribadi, mulai dari aktivitas hingga kegiatan sehari-hari," ungkap Arung.

Bahkan, dalam beberapa kasus, oknum tersebut meminta salinan Kartu Keluarga (KK). "Ketua RT Handika dimintai salinan KK oleh orang tak dikenal itu. Setelah KK diberikan, orang tersebut memotretnya," lanjut Arung.

Irsyad juga mengalami modus yang mirip. Ketua RT-nya didatangi oleh orang tak dikenal yang awalnya melontarkan pujian terkait penampilan di sidang MK, sebelum akhirnya meminta data pribadi. Untungnya, ketua RT Irsyad menolak memberikan data tersebut.

Arung sendiri juga mengalami hal serupa. Ayahnya yang menjabat sebagai kepala desa merasa curiga ketika didatangi oleh Babinsa yang meminta data Kartu Keluarga (KK) Arung. Setelah dikonfirmasi, Babinsa mengakui bahwa ia telah menyerahkan data tersebut ke Kodim.

Akses Ilegal ke Google Docs

Selain itu, sebelum sidang kedua pada tanggal 22 Mei, Google Docs yang digunakan untuk menyusun berkas perbaikan permohonan diakses oleh delapan akun anonim. Padahal, tautan Google Docs tersebut hanya diketahui oleh tim internal.

"Kami tidak pernah menyebarkan tautan Google Docs itu ke publik. Jadi, sangat mencurigakan ketika ada akun anonim yang mengaksesnya," kata Arung.

Sikap Mahasiswa dan Langkah LKBH UII

Meski mengalami berbagai kejadian yang mengindikasikan adanya intimidasi, Arung dan timnya mengaku tidak akan menyerah dan akan terus melanjutkan uji formil ke MK.

"Kami tidak akan runtuh semangat. Walaupun hanya diambil salinan KK, ini bagi kami adalah indikasi adanya dugaan intimidasi," tegas Arung.

Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UII, Rizky Ramadhan Baried, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari empat mahasiswa tersebut. LKBH UII mengecam segala bentuk intimidasi terhadap mahasiswa yang menggunakan hak konstitusionalnya.

"Kami menyoroti bagaimana bisa identitas pribadi mahasiswa jatuh ke tangan orang tidak dikenal. Judicial review adalah jalur konstitusional yang dilindungi undang-undang, sehingga kami menyayangkan adanya reaksi semacam ini," ujar Rizky.

LKBH UII telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti aduan tersebut, termasuk menggelar rapat internal dan menawarkan bantuan hukum kepada para mahasiswa. Pihaknya juga mempertimbangkan penyediaan safe house atau rumah aman bagi para mahasiswa.

"Kami akan memberikan edukasi kepada para mahasiswa terkait hak-hak mereka dan penanganan perkara ini. Surat kuasa akan kami siapkan, dan pertimbangan rumah aman juga akan kami persiapkan," pungkas Rizky.