Aparat Kepolisian Amankan Belasan Orang Terkait Pendudukan Ilegal Lahan BMKG di Tangerang Selatan
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam pendudukan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penertiban premanisme yang digelar oleh pihak kepolisian.
"Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam aksi pendudukan lahan," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat memberikan keterangan di lokasi kejadian pada hari Sabtu. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 11 orang merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, termasuk Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Tangerang Selatan yang berinisial Y.
Selain anggota ormas, polisi juga mengamankan enam orang lainnya yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang kini dikuasai oleh BMKG. Klaim kepemilikan lahan inilah yang diduga menjadi dasar bagi aksi pendudukan ilegal yang dilakukan.
Kasus ini bermula ketika BMKG melaporkan adanya dugaan pendudukan lahan negara oleh sekelompok anggota ormas kepada Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, BMKG menyebutkan bahwa ormas tersebut tidak hanya menduduki lahan secara ilegal, tetapi juga meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai imbalan untuk mengakhiri pendudukan tersebut.
"BMKG telah meminta bantuan pihak berwajib untuk menertibkan ormas yang secara ilegal menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Akhmad Taufan Maulana, Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, seperti dikutip dari laporan sebelumnya.
Lahan seluas 127.780 meter persegi (sekitar 12 hektar) yang menjadi objek sengketa ini secara sah merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan ini telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan sejumlah putusan pengadilan lainnya yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, sejak dimulainya pembangunan Gedung Arsip BMKG pada November 2023, proyek tersebut terus mengalami gangguan dari sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh massa dari ormas terkait. Kelompok ini memaksa penghentian proyek konstruksi, menarik alat berat dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi.
Selain itu, ormas tersebut juga mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG. Sebagian area bahkan disewakan kepada pihak ketiga, dan sejumlah bangunan semipermanen didirikan di atasnya.
Walaupun memiliki dasar hukum yang kuat, BMKG sebelumnya telah berupaya menyelesaikan sengketa ini secara persuasif. Namun, upaya tersebut tampaknya tidak membuahkan hasil, sehingga BMKG memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Status hukum dari 17 orang yang diamankan masih belum ditetapkan, dan polisi masih mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.