Dewan Pers Angkat Bicara Soal Penarikan Opini di Detikcom: Kebebasan Pers Dijunjung Tinggi
Dewan Pers merespons penarikan artikel opini dari detikcom yang terjadi pada 22 Mei 2025. Lembaga ini menekankan pentingnya kebebasan pers serta hak redaksi untuk melakukan koreksi atau bahkan penarikan berita demi menjaga akurasi, keberimbangan informasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa setiap pencabutan berita, termasuk opini, harus disertai dengan penjelasan transparan kepada publik. Hal ini penting untuk mencegah spekulasi dan menjaga akuntabilitas media. Dewan Pers juga menegaskan beberapa poin penting terkait isu ini:
- Tidak Ada Rekomendasi Pencabutan: Dewan Pers menegaskan belum memberikan rekomendasi, saran, atau permintaan kepada redaksi detikcom untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun, mereka telah menerima laporan dari penulis dan sedang melakukan verifikasi serta mempelajari kasus ini.
- Kebebasan Pers Dijamin Undang-Undang: Dewan Pers kembali menegaskan komitmennya untuk menghargai dan menjunjung tinggi kebebasan pers, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kecaman Terhadap Intimidasi: Dewan Pers mengecam segala bentuk intimidasi terhadap penulis opini di detikcom. Mereka mendesak semua pihak untuk menghormati dan menjaga ruang demokrasi serta melindungi suara-suara kritis, termasuk dari kalangan mahasiswa.
- Hak Penulis Dihormati: Dewan Pers berpendapat bahwa penghapusan artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Hal ini sejalan dengan prinsip menghormati permintaan pencabutan pernyataan dari narasumber yang diwawancarai oleh media.
- Imbauan Menjaga Ruang Ekspresi: Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat mengenai kebijakan pemerintah. Mereka juga menyerukan agar semua pihak menghindari kekerasan dan tindakan main hakim sendiri.
Pernyataan resmi ini dikeluarkan Dewan Pers di Jakarta pada 24 Mei 2025, dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. Kasus ini menjadi perhatian serius Dewan Pers karena menyangkut isu krusial terkait kebebasan pers, hak penulis, dan akuntabilitas media. Dewan Pers akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga dan suara-suara kritis terlindungi.