Oknum Ormas Diduga Sewakan Lahan BMKG, Pedagang Jadi Korban Pungli Jutaan Rupiah

Kasus dugaan penyewaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, kini tengah menjadi sorotan. Praktik ilegal ini diduga telah merugikan sejumlah pedagang di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, dengan pungutan liar (pungli) yang mencapai puluhan juta rupiah.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan modus operandi para pelaku. Menurutnya, oknum GRIB Jaya tersebut secara ilegal menguasai lahan milik BMKG dan kemudian menyewakannya kepada para pedagang. "Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar," jelas Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (24/05/2025).

Praktik pungli ini menyasar berbagai kalangan pedagang. Warung pecel lele, misalnya, dipungut biaya sewa sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Bahkan, pedagang hewan kurban harus merogoh kocek lebih dalam lagi. "Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp 22 juta," imbuh Ade Ary.

Dana hasil pungli tersebut, menurut penyelidikan, mengalir ke kantong pimpinan GRIB Jaya di wilayah Tangerang Selatan. "Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas Saudara Y. Saudara Y ini adalah ketua DPC Ormas GJ Tangsel," terang Ade Ary.

Kasus ini bermula dari laporan BMKG ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pendudukan lahan negara oleh ormas. Dalam laporannya, BMKG menyebut bahwa ormas tersebut tidak hanya menduduki lahan, tetapi juga meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menghentikan aksi mereka.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, Kamis (22/05/2025).

Lahan seluas 127.780 meter persegi yang diduduki tersebut merupakan aset negara yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan putusan pengadilan lainnya.

Namun, sejak dimulainya pembangunan Gedung Arsip BMKG pada November 2023, proyek tersebut terus mendapat gangguan dari sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh massa ormas. Mereka memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi.

Ormas tersebut bahkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG. Sebagian area bahkan disewakan kepada pihak ketiga, dan berdiri bangunan semi permanen di atasnya. Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, BMKG berupaya menyelesaikan sengketa ini secara persuasif sebelum akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.