Aparat Gabungan Amankan Anggota Ormas dan Terduga Ahli Waris Terkait Sengketa Lahan BMKG di Tangerang Selatan

Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Kota Tangerang Selatan mengamankan sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya dan seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris terkait sengketa lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Sabtu (24/5/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan BMKG kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan pendudukan lahan negara secara sepihak oleh ormas tersebut. Laporan BMKG bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 berisi permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung.

Menurut pantauan di lapangan, proses pengamanan berlangsung dengan melibatkan dua unit mobil tahanan. Petugas kepolisian berpakaian serba hitam mengamankan satu per satu individu yang diduga terlibat dan memasukkan mereka ke dalam mobil tahanan. Selain anggota ormas, seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan turut diamankan untuk dimintai keterangan dan pendataan identitas.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di sekitar lokasi, termasuk pedagang sapi kurban dan karyawan warung seafood. Mereka diminta untuk menunjukkan identitas diri guna keperluan pendataan. Setelah pendataan selesai, aparat meminta agar aktivitas jual beli dihentikan sementara.

Dalam operasi tersebut, atribut-atribut milik GRIB Jaya seperti bendera diturunkan. Posko-posko yang berada di sekitar lokasi juga diperiksa bersama petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Pihak BMKG turut melibatkan 25 personel keamanan internal untuk membantu pengamanan selama proses berlangsung.

Sebelumnya, BMKG melaporkan bahwa gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG yang dimulai sejak November 2023. Pembangunan terhambat akibat adanya klaim dari oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait.

Massa tersebut diduga memaksa para pekerja untuk menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris.