Pemilik Pabrik di Surabaya Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah Karyawan: Sempat Mengelak di Hadapan Wamenaker

Kasus penggelapan ijazah yang melibatkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal di Surabaya, Jawa Timur, memasuki babak baru. Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Kamis (22/5/2025). Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari penemuan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan yang disembunyikan di kediamannya.

Praktik penahanan ijazah oleh Diana ini sebelumnya telah mencuat ke publik dan menuai sorotan tajam. Bahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, turut memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Dalam kunjungannya ke pabrik milik Diana pada Kamis (17/4/2025), Wamenaker Noel, sapaan akrabnya, secara langsung mempertanyakan alasan penahanan ijazah tersebut. Namun, Diana bersikukuh membantah tuduhan tersebut.

Situasi sempat memanas saat Wamenaker Noel menggelar pertemuan di kantor Diana. Selain menginterogasi Diana, tim Wamenaker juga meminta keterangan dari sejumlah karyawan pabrik, termasuk seorang wanita bernama Veronica. Awalnya, Diana mengklaim bahwa Veronica telah mengundurkan diri, namun faktanya, Veronica masih aktif bekerja di pabrik tersebut.

Sebelumnya, saat diperiksa oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025), Diana juga menyangkal telah menahan ijazah karyawan. Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, mengungkapkan bahwa Diana tetap bersikeras pada pendiriannya.

Disnakertrans menerima laporan dari 31 karyawan terkait dugaan penahanan ijazah ini. Namun, Diana mengaku tidak ingat atau mengenali nama-nama yang tercantum dalam laporan tersebut. "Bahkan hubungan kerja dia tidak mengakui, bahasanya lupa dan 31 ini lupa semua. Sampai saya ingatkan, masa sih dari 31 orang itu sama sekali tidak ingat," ujar Tri.

Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, mengonfirmasi penetapan Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah. Ijazah-ijazah tersebut ditemukan tersembunyi di rumah Diana yang berlokasi di perumahan Prada Permai VII Nomor 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

"Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik," kata Suryono.

Diana kini terancam hukuman empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Diana.

"Kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan sehingga nanti mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka. Mungkin ada beberapa tersangka lagi," pungkas AKBP Suryono.