Polisi Ringkus Belasan Oknum Ormas dan Diduga Terlibat Pungli di Lahan BMKG

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 17 orang terkait dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penangkapan ini juga mengungkap indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, serta beberapa pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme. Sebanyak 426 personel diterjunkan untuk mengamankan lokasi dan melakukan penangkapan. Penyelidikan bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh BMKG terkait dugaan penguasaan lahan secara ilegal, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, serta tindakan kekerasan di muka umum.

Modus operandi yang terungkap adalah penguasaan lahan BMKG tanpa izin yang sah. Oknum ormas tersebut kemudian memberikan izin kepada sejumlah pedagang lokal untuk mendirikan usaha di lahan tersebut, dengan imbalan sejumlah uang. Para pedagang, termasuk pedagang pecel lele dan pedagang hewan kurban, dimintai sejumlah uang yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

"Pengusaha pecel lele dipungut biaya sebesar Rp 3,5 juta per bulan, sementara pedagang hewan kurban ditarik Rp 22 juta," ungkap Kombes Ade Ary.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:

  • Atribut ormas GRIB Jaya
  • Senjata tajam berupa bambu runcing berujung paku
  • Rekapan dan karcis parkir
  • Bukti transfer uang dari penyewa lahan kepada seorang berinisial Y

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan mendalami aliran dana hasil pungutan liar tersebut.