Sengketa Lahan BMKG di Pondok Aren, Ormas GRIB Jaya Diproses Hukum
Sengketa Lahan BMKG di Pondok Aren, Ormas GRIB Jaya Diproses Hukum
Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Kasus ini melibatkan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, yang diduga menduduki lahan seluas 12 hektar yang merupakan aset negara.
Laporan dari pihak BMKG diterima Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025. Laporan tersebut menindaklanjuti tindakan sejumlah oknum yang mengklaim kepemilikan lahan dan menghalangi proses pembangunan Gedung Arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023. Pihak ormas juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menghentikan aksi mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan perusakan secara bersama-sama. Enam orang dengan inisial J, H, AC, K, B, dan MY dilaporkan dalam kasus ini.
BMKG mendasarkan klaim kepemilikan lahan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan ini juga telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. Pihak BMKG menyayangkan tindakan ormas yang menghambat pembangunan fasilitas negara yang penting.
Tindakan Kepolisian
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk:
- Pengecekan lokasi lahan yang disengketakan.
- Pemeriksaan saksi-saksi terkait.
- Pemasangan plang yang menyatakan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
Tindakan pemasangan plang bertujuan untuk menjaga status quo lahan selama proses penyelidikan berlangsung.
Penangkapan dan Pembongkaran Posko
Pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, polisi melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang yang menduduki lahan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah terjadi perselisihan antara petugas BMKG dan anggota ormas GRIB Jaya yang bersikukuh bahwa lahan tersebut milik ahli waris yang mereka bela.
Setelah penangkapan, Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran posko GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan BMKG. Pembongkaran dilakukan oleh petugas kepolisian dan Satpol PP, dimulai dengan pengosongan posko dan dilanjutkan dengan perobohan bangunan menggunakan ekskavator. Barang-barang dari dalam posko, seperti lemari, bantal, dipan, dan sound system, dikeluarkan sebelum pembongkaran dilakukan.
Kasus ini masih dalam penanganan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.