Penertiban Markas Ormas di Tangerang Selatan: Diduga Menduduki Lahan BMKG

Aparat gabungan dari Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan pembongkaran sebuah markas organisasi masyarakat (ormas) bernama GRIB Jaya, yang berlokasi di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada hari Sabtu (24/5/2025).

Operasi penertiban ini dilakukan setelah serangkaian proses penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian bersama dengan perwakilan dari BMKG. Tujuan utama dari penggeledahan tersebut adalah untuk memastikan tidak adanya barang-barang ilegal atau berbahaya di dalam markas ormas tersebut. Selama proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah atribut yang terkait dengan GRIB Jaya, termasuk topi berwarna hitam dengan logo dan nama organisasi, bendera organisasi, pakaian seragam, serta beberapa senjata tajam berupa bambu yang telah dimodifikasi dengan paku di ujungnya.

Setelah proses penggeledahan selesai, tim gabungan dari kepolisian dan Satpol PP mulai mengeluarkan berbagai barang dari dalam bangunan markas. Barang-barang tersebut meliputi perabot rumah tangga seperti televisi, penanak nasi (majikom), gitar, lemari pakaian, meja, dan perangkat sound system. Selanjutnya, markas GRIB Jaya, yang memiliki ciri khas cat loreng, dibongkar menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dan dilanjutkan dengan pembersihan area dari puing-puing bangunan untuk memastikan kawasan tersebut steril. Tindakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh BMKG kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan pendudukan lahan negara secara ilegal oleh ormas tersebut. Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.

Akhmad Taufan Maulana, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, menyatakan bahwa BMKG telah memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG tanpa izin yang sah. Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan seluas 127.780 meter persegi tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun dan telah menghambat pembangunan gedung arsip BMKG yang dimulai sejak November 2023.

Pembangunan gedung arsip tersebut terhambat akibat tindakan sekelompok massa yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Mereka dilaporkan memaksa para pekerja untuk menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan lahan oleh ahli waris.