Antara Usul Revisi UU Penyiaran untuk Atur Konten Asing dan Lindungi Stabilitas Nasional

Antara Usul Revisi UU Penyiaran untuk Atur Konten Asing dan Lindungi Stabilitas Nasional

Direktur Utama Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Akhmad Munir, mendesak dilakukannya revisi Undang-Undang Penyiaran untuk mengatur penyebaran konten berita asing yang berpotensi mengganggu stabilitas politik, ekonomi, dan sosial Indonesia. Usulan ini disampaikan Munir dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10 Maret 2025).

Munir menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif untuk menghadapi tantangan konvergensi media global dan melindungi kepentingan nasional. Ia menjabarkan sejumlah poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam revisi UU Penyiaran, dengan fokus utama pada keamanan informasi dan perlindungan data pengguna Indonesia. Keberadaan platform digital asing yang beroperasi di Indonesia, menurut Munir, membutuhkan pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan atau memanipulasi opini publik.

Berikut poin-poin usulan penting yang diajukan Antara:

  • Regulasi Konten Asing: Pembatasan dan pengaturan yang jelas terhadap penyebaran konten berita asing yang berpotensi mengganggu stabilitas negara. Hal ini meliputi mekanisme pengawasan dan verifikasi konten untuk mencegah penyebaran informasi palsu atau provokatif.
  • Perlindungan Data Pengguna: Penegasan atas hak pengguna Indonesia dan pencegahan eksploitasi data pengguna oleh platform digital asing tanpa pengawasan pemerintah yang memadai. Regulasi ini perlu menjamin keamanan dan privasi data pribadi warga negara.
  • Kontrol Algoritma: Mekanisme pengawasan terhadap algoritma distribusi berita oleh platform digital global. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran konten yang memicu polarisasi sosial atau manipulasi opini publik, dan memastikan distribusi informasi yang berimbang dan objektif.
  • Model Bisnis yang Berkeadilan: Pembentukan model bisnis yang adil dan berkelanjutan bagi media nasional, termasuk LKBN Antara, serta jaminan perlindungan hak cipta. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan media dalam negeri di tengah persaingan dengan platform digital global.
  • Verifikasi Sumber Berita dan Kerja Sama: Kewajiban bagi platform digital global untuk memverifikasi sumber berita dan bekerja sama dengan kantor berita resmi negara, seperti Antara, untuk memastikan akurasi dan kredibilitas informasi yang disebarluaskan.
  • Kompensasi bagi Media Nasional: Keharusan platform digital global untuk memberikan kompensasi yang adil kepada media nasional dan kantor berita negara atas penggunaan konten berita mereka. Hal ini untuk melindungi hak cipta dan mendukung keberlanjutan media nasional.

Munir berharap revisi UU Penyiaran dapat mengakomodasi usulan-usulan tersebut untuk menciptakan lingkungan media yang lebih sehat, bertanggung jawab, dan mampu melindungi kepentingan nasional di era digital yang semakin kompleks. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga penyiaran, dan platform digital untuk mewujudkan hal tersebut. Keberhasilan revisi UU Penyiaran ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam menjaga kedaulatan informasi dan stabilitas bangsa.