Polda Metro Jaya Limpahkan Mobil dengan Dugaan Pelat Nomor Palsu ke Polres Pangkalpinang
Polda Metro Jaya telah menyerahkan sebuah kendaraan roda empat merek Nissan Serena kepada Polres Pangkalpinang terkait dugaan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak sesuai spesifikasi. Penyerahan ini dilakukan setelah petugas mencurigai adanya ketidaksesuaian pada dokumen kendaraan tersebut.
Menurut keterangan Kasat PJR Polda Metro Jaya, AKBP Dhanar Dono, penyerahan mobil dengan nomor polisi B-1339-BRS ini dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) pukul 08.00 WIB. Kecurigaan bermula saat petugas melakukan patroli rutin di sekitar kawasan Jakarta International Stadium (JIS). Petugas mendapati adanya kejanggalan pada nomor polisi yang terpasang pada mobil tersebut.
"Telah diamankan kendaraan Nissan Serena atas pelanggaran diduga menggunakan TNKB dan STNK tidak sesuai spesifikasi dan bukan peruntukannya," kata Dhanar.
Setelah dihentikan dan diperiksa, STNK yang ditunjukkan oleh pengemudi berinisial LSN (52) diduga palsu. Data yang tertera pada STNK tersebut tidak sesuai dengan data yang tercatat pada sistem tilang elektronik (E-tilang). Selain itu, terdapat perbedaan pada tahun masa berlaku STNK. Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas mengamankan kendaraan dan membawanya ke Induk Jaya 2 Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Pangkalpinang karena adanya laporan polisi terkait dugaan pemalsuan yang tengah ditangani oleh satuan wilayah tersebut. Diduga kuat, mobil dengan pelat nomor palsu ini berkaitan erat dengan kasus pemalsuan yang sedang diselidiki oleh Polres Pangkalpinang. Barang bukti berupa kendaraan, STNK palsu, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang diduga palsu juga diserahkan kepada penyidik Polres Pangkalpinang.
Berikut adalah poin-poin penting dalam penanganan kasus ini:
- Penemuan: Kendaraan Nissan Serena diamankan saat patroli rutin di sekitar JIS.
- Kecurigaan: Petugas mencurigai TNKB dan STNK tidak sesuai spesifikasi.
- Pemeriksaan: STNK diduga palsu karena data tidak sesuai dengan E-tilang dan terdapat perbedaan tahun masa berlaku.
- Pelimpahan: Kasus dilimpahkan ke Polres Pangkalpinang karena terkait laporan pemalsuan.
- Barang Bukti: Kendaraan, STNK palsu, dan BPKB yang diduga palsu diserahkan ke penyidik Polres Pangkalpinang.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polres Pangkalpinang untuk mengungkap jaringan pemalsuan yang mungkin terlibat.