Pemerintah Siapkan Bantuan Subsidi Upah: Cair Awal Juni 2025, Nominal di Bawah Rp 600 Ribu

Pemerintah berencana untuk kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan gaji tertentu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang terjadi pada kuartal kedua tahun 2025.

Berbeda dengan program BSU sebelumnya, kali ini pemerintah akan memberikan subsidi dengan nominal yang lebih rendah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa besaran bantuan kali ini tidak akan mencapai Rp 600.000. Meskipun demikian, program ini tetap diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja.

"Subsidi upah ini mirip dengan yang diberikan saat Covid-19, dengan batasan upah penerima manfaat sekitar Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)," ujar Airlangga Hartarto.

Saat ini, pemerintah masih dalam tahap penyusunan regulasi dan finalisasi anggaran untuk program BSU 2025 ini. Targetnya, seluruh proses, termasuk penyusunan regulasi teknis dan penetapan anggaran, dapat diselesaikan sebelum tanggal 5 Juni 2025. BSU 2025 merupakan salah satu dari enam paket kebijakan insentif ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Program bantuan subsidi upah untuk pekerja telah beberapa kali diberikan sejak pandemi Covid-19 melanda. Pada tahun 2020, BSU diberikan sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan. Kemudian, pada tahun 2021, besaran bantuan menurun menjadi Rp 500.000 per bulan selama dua bulan. Sementara itu, pada tahun 2022, bantuan diberikan sekali salur sebesar Rp 600.000.

Setelah sempat tidak aktif sejak tahun 2023, program ini akan kembali diaktifkan pada tahun 2025. Informasi lebih lanjut mengenai kriteria penerima bantuan akan diumumkan secara resmi setelah regulasi selesai disusun. Masyarakat juga dapat memantau situs web resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai syarat penerimaan bantuan, mekanisme pendaftaran, dan wilayah distribusi.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Tujuan: Menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
  • Besaran Bantuan: Lebih kecil dari Rp 600.000.
  • Target Penerima: Pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP.
  • Target Peluncuran: 5 Juni 2025.
  • Informasi Lebih Lanjut: Akan diumumkan melalui situs web resmi pemerintah setelah regulasi diselesaikan.