BMKG Tegaskan Penguasaan Lahan oleh Ormas GRIB Jaya di Pondok Betung Sebagai Tindakan Ilegal

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi menyatakan bahwa pendudukan lahan miliknya di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya adalah tindakan ilegal dan tidak dapat dibenarkan.

Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, menegaskan bahwa lahan tersebut adalah aset negara yang harus dipertahankan keberadaannya oleh BMKG. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul penangkapan sejumlah anggota ormas GRIB Jaya dan beberapa warga sipil yang mengklaim sebagai ahli waris lahan oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 24 Mei 2025.

"Lahan ini adalah aset BMKG, dan sebagai aset negara, kami berkewajiban untuk menjaganya," ujar Guswanto dengan nada tegas.

Menurut keterangan Guswanto, permasalahan pendudukan lahan ini telah berlangsung cukup lama, dengan aktivitas yang semakin intensif dalam dua hingga tiga tahun terakhir. Sementara itu, klaim kepemilikan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah berlangsung lebih lama.

BMKG berencana untuk memanfaatkan lahan tersebut sesuai dengan kebutuhan operasional dan pengembangan instansi. Sebagai langkah awal pengamanan, BMKG akan memasang pagar di sekeliling lahan untuk mencegah pendudukan kembali oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

"Setelah penertiban ini, kami akan segera memfungsikan lahan ini sesuai dengan kepentingan BMKG. Sebagai instansi pemerintah, kami akan mengelola aset ini dengan sebaik-baiknya," imbuh Guswanto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan belasan orang yang terlibat dalam pendudukan lahan BMKG di Pondok Betung. Operasi penertiban ini berhasil mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas premanisme di lokasi tersebut.

"Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 17 orang," kata Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di lokasi kejadian.

Dari 17 orang yang diamankan, 11 di antaranya adalah anggota ormas GRIB Jaya, termasuk Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Tangerang Selatan. Sementara itu, enam orang lainnya adalah warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

"Salah satu yang kami amankan adalah saudara Y, Ketua DPC Ormas GJ Tangsel, dan enam orang lainnya yang mengaku sebagai ahli waris," jelas Ade Ary.

Selain penangkapan, petugas gabungan juga melakukan pembongkaran markas GRIB Jaya yang didirikan secara ilegal di atas lahan milik BMKG.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • BMKG menegaskan kepemilikan atas lahan di Pondok Betung.
  • Pendudukan lahan oleh GRIB Jaya dinyatakan ilegal.
  • Polisi menangkap belasan orang terkait pendudukan lahan.
  • Markas GRIB Jaya di lahan tersebut dibongkar.
  • BMKG akan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan instansi.