Penangkapan Terbaru: Mahasiswa Trisakti Kembali Terjerat dalam Kasus Kerusuhan Demonstrasi di Balai Kota
Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap seorang mahasiswa yang diduga terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Balai Kota Jakarta. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka memperingati momentum reformasi pada Rabu, 21 Mei 2025.
Mahasiswa yang diketahui berinisial MAA, diamankan oleh pihak kepolisian di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Sabtu dini hari, tepatnya pada 24 Mei 2025. Konfirmasi penangkapan ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. Saat ini, MAA telah berada di bawah penahanan Polda Metro Jaya dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif terkait keterlibatannya dalam aksi tersebut.
Demonstrasi yang awalnya direncanakan berlangsung damai di depan Balai Kota DKI Jakarta, berubah menjadi kericuhan. Insiden ini menyebabkan pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dengan mengamankan total 93 orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya terindikasi positif menggunakan narkoba. Selain itu, tujuh anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka-luka yang diduga disebabkan oleh tindakan kekerasan dari massa demonstran.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, massa aksi awalnya berniat untuk menyampaikan aspirasi mereka di depan pintu masuk Balai Kota. Namun, situasi berubah drastis sekitar pukul 16.38 WIB ketika massa mulai bertindak anarkis dengan mendobrak pintu keluar dan berusaha masuk secara paksa ke dalam area kantor Balai Kota. Tindakan ini dinilai melanggar kesepakatan awal mengenai lokasi aksi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi juga menambahkan bahwa sebagian massa demonstran mencoba menerobos barikade petugas menggunakan sepeda motor. Situasi semakin memanas ketika terjadi pengadangan terhadap kendaraan yang ditumpangi oleh pejabat negara. Bahkan, seorang pejabat negara dilaporkan dipaksa turun dari mobil oleh massa. Dalam insiden tersebut, beberapa anggota kepolisian juga sempat menjadi sasaran pemukulan.
Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk MAA yang baru saja ditangkap. Selain MAA, terdapat 15 tersangka lainnya dengan inisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Mereka diduga terlibat dalam berbagai tindakan yang melanggar hukum selama aksi demonstrasi berlangsung.
Sebelumnya, sebanyak 78 mahasiswa dari Universitas Trisakti yang sempat ditahan oleh pihak kepolisian telah dibebaskan dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap para mahasiswa tersebut.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal KUHP yang meliputi:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
- Pasal 212, 216, dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan penjara.