Pemerintah Kabupaten Bogor Tindak Tegas Industri Pencemar Lingkungan: Pabrik Disegel Akibat Pelanggaran Limbah B3

Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah industri di kawasan timur. Inspeksi ini dilakukan menyusul adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.

Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Gantara Lenggana, melaksanakan sidak pada hari Jumat (23/5). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tri Jaya Sukses Abadi. Perusahaan ini terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Akibatnya, DLH menyegel empat titik lokasi yang menjadi sumber pelanggaran tersebut.

Titik-titik yang disegel meliputi:

  • Area penampungan kemasan yang terkontaminasi Limbah B3.
  • Area penampungan abu batubara dan limpasan air yang tercampur abu batubara.
  • Area pembuangan air limbah ber-pH asam yang berasal dari proses pengovenan.
  • Area penampungan debu cerobong dan serabut kain yang terkontaminasi B3.

Selain melakukan penyegelan, tim DLH juga mengambil sampel air limbah di outlet IPAL serta sampel air di titik hulu dan hilir perusahaan. Sampel-sampel ini akan diuji di laboratorium untuk memastikan apakah limbah yang dihasilkan perusahaan telah melampaui baku mutu yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Gantara Lenggana menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan menandatangani berita acara pemeriksaan. Jika hasil uji laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian dengan baku mutu dalam waktu 14 hari ke depan, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif, sanksi paksaan pemerintah, hingga denda yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sidak yang sama, tim DLH juga melakukan verifikasi lapangan ke PT KIM. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan limbah. Petugas juga melakukan pengambilan sampel di titik outpoll, dan hasilnya menunjukkan tidak adanya pencemaran.

Selain itu, DLH juga menindaklanjuti aduan terkait pengelolaan limbah di rumah potong hewan (RPH) milik PT Karyapangan Sejahtera yang berlokasi di wilayah hulu Subdas Cileungsi, Citeureup. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, sehingga petugas memasang garis PPLH (Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup) di lokasi tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan perusahaan segera melakukan perbaikan dalam pengelolaan limbahnya.

Gantara menegaskan bahwa jika hasil uji laboratorium menunjukkan adanya pelanggaran baku mutu, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif, paksaan pemerintah, serta denda. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan limbah dan sistem IPAL mereka.

Dengan adanya tindakan tegas ini, DLH Kabupaten Bogor berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Citeureup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari. DLH juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian alam, karena alam adalah milik bersama yang harus dijaga dan dilestarikan untuk generasi mendatang.