Mantan Karyawan Balas Dendam, Hapus Ratusan Server Perusahaan Setelah Pemecatan

Aksi balas dendam seorang mantan karyawan berujung pada kerugian besar bagi perusahaan tempatnya bekerja dulu. Nagaraju Kandula (39), seorang mantan staf quality assurance di National Computer Systems (NCS), sebuah perusahaan IT terkemuka di Singapura, dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti menghapus ratusan server virtual perusahaan tersebut.

Kandula, yang bertugas menguji perangkat lunak sebelum dirilis, melakukan aksinya sebagai bentuk kekecewaan setelah diberhentikan dari NCS. Peristiwa ini terjadi setelah perusahaan mengakhiri kontrak kerjanya pada 16 November 2022, dengan alasan kinerja yang kurang memuaskan. Ironisnya, setelah pemecatan, akses login Kandula ke sistem perusahaan tidak segera dinonaktifkan, memberinya celah untuk melakukan tindakan yang merugikan tersebut.

Menurut dokumen pengadilan, Kandula memanfaatkan kelalaian ini untuk mengakses sistem NCS sebanyak 13 kali antara Januari hingga Maret 2023. Dalam kurun waktu tersebut, ia secara diam-diam menyusupkan dan menguji skrip khusus yang dirancangnya untuk menghapus server virtual yang dikelola oleh tim quality assurance. Aksi penghapusan server itu terjadi pada 18 dan 19 Maret, menyebabkan NCS menyadari bahwa server yang telah dihapus tidak dapat dipulihkan.

Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib, yang berhasil melacak aktivitas tersebut ke alamat IP milik Kandula. Penyelidikan lebih lanjut, termasuk penyitaan laptop milik Kandula, mengungkap bahwa skrip yang digunakan untuk menghapus server dibuat berdasarkan tutorial yang ditemukan di internet. Akibat perbuatannya, NCS menderita kerugian mencapai USD 678 ribu atau sekitar Rp 11,1 miliar. Meskipun demikian, NCS memastikan bahwa tidak ada informasi sensitif yang bocor akibat insiden tersebut.

NCS, sebagai anak perusahaan dari Singtel Group, merupakan pemain utama di industri IT dengan jangkauan operasional di 20 kota di kawasan Asia Pasifik dan mempekerjakan sekitar 13 ribu karyawan. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan untuk lebih memperketat keamanan sistem dan memastikan akses karyawan yang telah diberhentikan segera dinonaktifkan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Berikut rincian singkat dari kejadian:

  • Pelaku: Nagaraju Kandula, mantan karyawan NCS
  • Jabatan Terakhir: Quality Assurance
  • Motif: Sakit hati karena pemecatan
  • Aksi: Menghapus 180 server virtual
  • Kerugian: Rp 11,1 Miliar
  • Hukuman: 2 Tahun 8 Bulan Penjara
  • Perusahaan: National Computer Systems (NCS)

Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan data dan sistem perusahaan, serta risiko yang dapat timbul dari mantan karyawan yang merasa tidak puas. Perusahaan perlu mengambil langkah-langkah proaktif untuk melindungi aset digital mereka dan mencegah potensi serangan dari dalam.