Penertiban Bangunan Ilegal di Kalimalang: Pemilik Usaha Mikro Pasrah, Pembongkaran Ditunda

Penertiban Bangunan Ilegal di Kalimalang: Pemilik Usaha Mikro Pasrah, Pembongkaran Ditunda

Kota Bekasi tengah bersiap untuk menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang, tepatnya di sekitar kawasan Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menata kawasan tersebut agar lebih rapi dan terbebas dari bangunan ilegal.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan, namun sempat menemui penolakan dengan dasar surat instruksi Wali Kota Bekasi tahun 2016 terkait penataan pedagang kaki lima di area tersebut. Meskipun demikian, Pemkot Bekasi tetap berpendirian bahwa bangunan-bangunan itu ilegal karena berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT).

Pemkot Bekasi memberikan kesempatan kepada 74 pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan mereka dalam waktu 14 hari, dimulai sejak surat pemberitahuan disampaikan pada Kamis, 8 Mei 2025. Petugas sosialisasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menegaskan bahwa jika tenggat waktu tersebut tidak dipatuhi, pembongkaran paksa akan dilakukan.

Bangunan-bangunan yang akan ditertibkan sebagian besar adalah bangunan semi permanen dan non-permanen, terdiri dari warung makan, kios minuman, dan tempat usaha kecil lainnya. Beberapa di antaranya telah berdiri selama lebih dari sepuluh tahun. Pemerintah setempat menegaskan bahwa bangunan-bangunan ini tidak memiliki izin dan dianggap ilegal karena berada di atas lahan PJT.

Kusnan Effendi, Ketua Koperasi Mulia Sejahtera yang mewakili para pemilik bangunan, menyatakan bahwa sebagian besar pemilik bangunan pasrah dengan rencana pembongkaran. Namun, mereka mengajukan permohonan penundaan pembongkaran hingga 31 Mei 2025. Permohonan ini diajukan agar mereka memiliki waktu yang cukup untuk mengevakuasi barang-barang dan merapikan bangunan mereka secara mandiri.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akhirnya menyetujui permohonan penundaan tersebut setelah pengurus koperasi mengajukan surat permohonan pada Jumat, 23 Mei 2025. Keputusan ini memberikan sedikit kelegaan bagi para pemilik usaha mikro tersebut.

Meski pasrah, para pemilik bangunan tetap berharap Pemkot Bekasi dapat memberikan solusi, seperti penataan ulang kawasan tersebut agar mereka tetap dapat melanjutkan usaha mereka. Mereka berharap ada solusi yang memungkinkan aktivitas perekonomian di sekitar Unisma tetap berjalan.

Rincian Penertiban:

  • Lokasi: Bantaran Sungai Kalimalang, sekitar Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi.
  • Jumlah Bangunan: 74 bangunan semi permanen dan non-permanen.
  • Jenis Usaha: Warung makan, kios minuman, dan usaha kecil lainnya.
  • Alasan Penertiban: Bangunan ilegal berdiri di atas lahan Perum Jasa Tirta (PJT).
  • Tenggat Waktu Bongkar Mandiri: 14 hari (dimulai 8 Mei 2025).
  • Penundaan Pembongkaran: Disetujui hingga 31 Mei 2025.