Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Penganiayaan dan Salah Tangkap Polisi; Propam Periksa Oknum

Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Penganiayaan dan Salah Tangkap Polisi; Propam Periksa Oknum

Kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang menimpa Kusyanto (38), seorang pencari bekicot di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, telah menimbulkan kehebohan dan sorotan publik. Peristiwa yang bermula dari kecurigaan warga atas keberadaan motor Kusyanto yang terparkir di pinggir kanal persawahan Desa Suru, Kecamatan Geyer, pada Minggu, 2 Maret 2025, berujung pada penangkapan dan interogasi yang disertai kekerasan fisik oleh seorang anggota kepolisian dan warga sekitar.

Kusyanto, yang tengah beristirahat setelah mencari bekicot, dituduh mencuri pompa air. Tanpa melalui proses penyelidikan yang memadai, Aipda IR, anggota Polsek Geyer yang tinggal dekat lokasi kejadian, bersama sejumlah warga langsung menangkap dan membawa Kusyanto ke rumah seorang warga yang mengaku kehilangan pompa air. Di sana, Kusyanto mengalami interogasi paksa yang terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan Kusyanto dengan tangan terikat, mulut yang dicekeram, leher dicekik, dan jidat ditekan oleh Aipda IR. Dalam video tersebut, Aipda IR terdengar melontarkan ancaman dan interogasi yang kasar. Setelah mengalami kekerasan fisik dan psikis, dan demi menghindari amukan massa, Kusyanto kemudian dibawa ke Mapolsek Geyer. Setelah penyelidikan oleh Satreskrim Polsek Geyer, Kusyanto dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

Kronologi Kejadian dan Tindakan Kepolisian:

  • Laporan Hilangnya Barang: Warga Desa Suru melaporkan kehilangan barang-barang seperti pompa air dan onderdil mesin diesel dalam beberapa bulan terakhir. Kehilangan ini menjadi latar belakang kecurigaan terhadap Kusyanto.
  • Penangkapan dan Interogasi: Kusyanto ditangkap tanpa bukti kuat dan diinterogasi secara paksa dan brutal di rumah warga. Kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya terdokumentasi dalam video yang beredar luas.
  • Penyelidikan dan Pembebasan: Setelah dibawa ke Mapolsek Geyer, penyelidikan oleh Satreskrim Polsek Geyer membuktikan Kusyanto tidak terlibat dalam pencurian.
  • Permintaan Maaf dan Tindakan Disiplin: Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, langsung merespon kasus ini dengan mengunjungi Kusyanto dan menyampaikan permintaan maaf atas tindakan berlebihan anggotanya. Aipda IR kini tengah diperiksa oleh Propam Polres Grobogan dan menjalani penempatan khusus, menanti sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Dampak Psikologis dan Sosial:

Kejadian ini menimbulkan trauma berat bagi Kusyanto, yang mengaku hanya mencari bekicot untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia merasa dipermalukan dan menjadi korban kekerasan. Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan menyingkap permasalahan penegakan hukum dan penanganan kasus yang perlu diperbaiki. Kapolres Grobogan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu.

Kesimpulan:

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan berbasis bukti, serta perlunya pelatihan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap anggota kepolisian dalam menjalankan tugas. Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya melindungi hak-hak warga negara dari tindakan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.