TNI AD Pertimbangkan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Insiden Ledakan Amunisi di Garut

Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) memberikan tanggapan atas rekomendasi yang diajukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan insiden ledakan amunisi yang terjadi di Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Tanggapan ini disampaikan sebagai bentuk respons terhadap berbagai masukan yang diberikan oleh Komnas HAM, khususnya terkait dengan lokasi pemusnahan amunisi yang menjadi sorotan.

Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), menyampaikan bahwa TNI AD pada prinsipnya menghargai setiap saran, temuan, tanggapan, maupun rekomendasi dari seluruh pemangku kepentingan terkait insiden tersebut. Menurutnya, rekomendasi dari Komnas HAM akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat penting dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan selanjutnya.

"Seluruh masukan tersebut akan kami jadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan nantinya," ujarnya.

Lebih lanjut, Brigjen Wahyu menegaskan bahwa TNI AD selalu terbuka dan menghargai masukan dari berbagai pihak. Hal ini sejalan dengan komitmen TNI AD untuk terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

"Kami menegaskan kembali komitmen TNI AD untuk selalu terbuka dan menghargai setiap masukan konstruktif dari berbagai pihak," imbuhnya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah merekomendasikan agar lahan yang digunakan sebagai lokasi peledakan amunisi tersebut ditutup secara permanen. Rekomendasi ini didasarkan pada temuan Komnas HAM yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan konservasi sumber daya alam. Izin penggunaan tanah kawasan hutan untuk lokasi peledakan amunisi diberikan melalui mekanisme pinjam pakai pada tahun 1986 oleh Menteri Kehutanan.

Anggota Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar lokasi peledakan amunisi dipindahkan dan lahan tersebut dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi.

"Mempertimbangkan untuk menutup secara permanen lokasi kegiatan pemusnahan amunisi di lahan konservasi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut," kata Abdul Haris.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta TNI untuk memastikan bahwa tidak ada lagi warga sipil yang terlibat dalam kegiatan pemusnahan amunisi yang dinilai berbahaya. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korban jiwa atau luka-luka akibat kegiatan tersebut.

"Melakukan langkah evaluatif secara keseluruhan untuk memastikan tidak lagi melibatkan warga sipil dalam aktivitas TNI/Polri yang memiliki risiko tinggi, termasuk dalam kegiatan pemusnahan amunisi," ujarnya.

Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin lahan yang digunakan sebagai tempat pemusnahan amunisi dan mengembalikannya sebagai kawasan konservasi. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem.

"Mengevaluasi pemberian izin pinjam pakai lokasi konservasi di Leuweung Sancang untuk kegiatan pemusnahan amunisi. Mengembalikan fungsi lokasi peledakan amunisi dimaksud sebagai kawasan konservasi yang dikelola dengan dukungan atau pelibatan masyarakat," jelasnya.

Berikut adalah poin-poin rekomendasi Komnas HAM:

  • Menutup secara permanen lokasi kegiatan pemusnahan amunisi di lahan konservasi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
  • Memastikan tidak ada lagi warga sipil yang terlibat dalam kegiatan pemusnahan amunisi.
  • Mengevaluasi pemberian izin pinjam pakai lokasi konservasi di Leuweung Sancang untuk kegiatan pemusnahan amunisi.
  • Mengembalikan fungsi lokasi peledakan amunisi sebagai kawasan konservasi yang dikelola dengan dukungan atau pelibatan masyarakat.