Eks Dirut Pertamina Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN

Eks Dirut Pertamina, Nicke Widyawati, Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi PGN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025, di Gedung Merah Putih KPK ini berfokus pada peran Nicke Widyawati ketika menjabat sebagai Direktur SDM PT Pertamina pada November 2017.

Selain Nicke Widyawati, KPK juga memanggil sejumlah pejabat Pertamina dan PGN untuk dimintai keterangan. Mereka yang dipanggil antara lain:

  • Arif Budiman (Direktur Keuangan PT Pertamina 2014-2017)
  • Nusantara Suyono (Direktur Keuangan PT PGN 2016-2018)
  • Yenni Andayani (Direktur Gas PT Pertamina 2014-2017)
  • Desima A Siahaan (Direktur PT PGN)
  • Wiko Migantoro (Direktur Utama PT Pertagas)

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemeriksaan tersebut dalam keterangan resminya. Pihak KPK menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian penting dari proses investigasi untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dugaan Korupsi PGN dan Perkembangan Investigasi

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini bermula dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya belum diungkap untuk menjaga integritas proses penyidikan. KPK menyatakan akan melakukan penahanan terhadap para tersangka setelah bukti-bukti yang cukup terkumpul.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menambahkan bahwa KPK telah melakukan pencegahan terhadap dua orang yang diduga terlibat agar tidak bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran mereka selama proses penyidikan dan menjamin kelancaran proses hukum. KPK berharap agar semua pihak yang dipanggil untuk pemeriksaan dapat bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang akurat dan jujur.

Meskipun KPK belum secara resmi mengungkapkan identitas tersangka, kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam kerjasama jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Proses investigasi KPK terus berlanjut untuk mengumpulkan seluruh bukti yang diperlukan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan menetapkan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.

KPK menekankan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku korupsi akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah-langkah yang telah diambil, termasuk pemeriksaan saksi dan pencegahan bepergian ke luar negeri, menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di sektor energi nasional.