Tragedi Warkop Gondanglegi: Perselisihan Kamar Mandi Berujung Maut
Tragedi Warkop Gondanglegi: Perselisihan Kamar Mandi Berujung Maut
Sebuah warung kopi di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang menjadi saksi bisu peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang pemuda. Insiden berdarah ini bermula dari perselisihan sepele terkait penggunaan kamar mandi, yang berujung pada penusukan hingga korban tewas.
Korban, Ahmad Husaini (25), meregang nyawa di lokasi kejadian setelah menjadi korban penyerangan brutal oleh Muhammad Fikri (26). Ironisnya, kedua pemuda tersebut tidak saling mengenal sebelumnya. Keduanya hanya pelanggan yang kebetulan menghabiskan waktu di warkop yang sama, menikmati minuman keras bersama teman-teman mereka.
"Antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apapun, mereka benar-benar tidak saling kenal," ungkap Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi, menjelaskan kronologi kejadian.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan saksi dan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika Ahmad Husaini hendak menggunakan kamar mandi warkop. Saat itu, kamar mandi sedang digunakan oleh Muhammad Fikri. Karena merasa tidak sabar, Husaini mengetuk pintu kamar mandi.
Saat Fikri keluar dari kamar mandi, Husaini secara tiba-tiba melayangkan pukulan ke arah pipi Fikri. Tindakan ini memicu emosi Fikri yang kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang ternyata sudah dibawanya dari rumah.
Tanpa ampun, Fikri menyerang Husaini dengan pisau tersebut. Korban yang tak berdaya tersungkur ke tanah akibat serangan mendadak itu. Namun, Fikri tidak berhenti sampai di situ. Ia terus menyerang korban secara membabi buta.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 20 luka tusukan di tubuh korban, mengenai punggung, bahu, badan, hingga paha," terang Kapolres lebih lanjut.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, Fikri melarikan diri ke arah DAM Ketapang, Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen. Di sana, ia berusaha menghilangkan jejak dengan mencuci darah yang melekat di tubuh dan pisaunya.
Selanjutnya, Fikri menghubungi kakaknya dan menceritakan kejadian tersebut. Sang kakak kemudian menyarankan Fikri untuk pulang ke rumah. Sementara itu, warkop tempat kejadian dipenuhi dengan ceceran darah korban. Para saksi mata, termasuk pemilik warkop, panik dan berusaha membersihkan darah dengan semprotan pencuci motor sebelum akhirnya melarikan diri.
Penangkapan Pelaku
Berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku. Muhammad Fikri akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi pada malam harinya.
"Barang bukti yang berhasil kami sita antara lain sebilah pisau sepanjang 30 cm, pakaian berlumuran darah, dan empat botol minuman keras jenis arak Bali dari TKP," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, Muhammad Fikri dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.