Airsoft Gun Jadi Senjata Aksi Pemalakan di Bogor, Pelaku Ditangkap
Airsoft Gun Jadi Senjata Aksi Pemalakan di Bogor, Pelaku Ditangkap
Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pemalakan yang menggunakan airsoft gun sebagai alat intimidasi. Penangkapan tersangka berinisial STS ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima. Kejadian yang meresahkan warga di wilayah Bogor Tengah tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Korban, seorang pemilik kafe berinisial MA, menjadi target aksi kriminal tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, menyatakan rasa syukur atas keberhasilan jajaran Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Ia menekankan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, memberikan keterangan lebih detail mengenai kronologi peristiwa tersebut. Menurut AKP Aji, STS mendatangi kafe milik MA dan secara langsung meminta uang sejumlah Rp 500.000. Ancaman perusakan kafe pun dilontarkan pelaku jika tuntutannya tidak dipenuhi.
"Tersangka tidak hanya meminta uang, namun juga mengeluarkan airsoft gun yang menyerupai senjata api sungguhan," ujar AKP Aji. "Ia mengancam akan merusak kafe jika korban menolak memberikan uang. Aksi intimidasi inilah yang membuat korban merasa tertekan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib." Airsoft gun berwarna silver dengan gagang cokelat tersebut menjadi bukti kuat atas tindakan premanisme yang dilakukan STS. Kepolisian menyita airsoft gun tersebut sebagai barang bukti.
Kecepatan penindakan kepolisian ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Respon cepat tersebut menunjukkan kesigapan Polresta Bogor Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan tertangkapnya STS, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi para pelaku usaha di Kota Bogor. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat dan Pasal 335 KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan senjata, meskipun hanya tiruan. Airsoft gun, meskipun bukan senjata api sungguhan, tetap dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan intimidasi dan pemerasan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.
Kronologi Singkat: * Sabtu, 9 Maret 2025, pukul 16.30 WIB, STS mendatangi kafe milik MA di Bogor Tengah. * STS meminta uang Rp 500.000 kepada MA dengan ancaman perusakan kafe. * STS menenteng airsoft gun sebagai alat intimidasi. * MA melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota. * Kurang dari 24 jam, STS berhasil ditangkap. * STS dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat dan Pasal 335 KUHP.