KPK Sita Aset Senilai Rp1,2 Triliun Terkait Kasus Korupsi PT ASDP, Termasuk Rumah Mewah dan Perhiasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sebagai bagian dari upaya tersebut, lembaga antirasuah ini menyita sejumlah aset signifikan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022.
Delapan bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, telah dipasang tanda penyitaan oleh KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tiga dari delapan bidang tersebut merupakan rumah yang berada di kompleks perumahan mewah di Surabaya. Nilai ketiga rumah mewah ini ditaksir mencapai sekitar Rp 500 miliar. Secara keseluruhan, aset yang disita ini merupakan bagian dari total aset senilai Rp 1,2 triliun yang sebelumnya telah disita pada Desember 2024.
Selain properti, KPK juga menyita sejumlah barang berharga lainnya. Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp 200 juta, perhiasan senilai Rp 800 juta, sebuah jam tangan mewah, dan sebuah cincin berlian. Penyitaan ini dilakukan saat penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Surabaya, yang terkait dengan perkara yang sama.
"Penyitaan terhadap uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp 200 juta, perhiasan senilai kurang lebih sebesar Rp 800 juta, satu buah jam tangan mewah bertahtakan berlian, dan cincin berlian," ujar Budi.
Aset-aset yang disita ini diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT ASDP. KPK berencana untuk menuntut agar aset-aset tersebut dirampas oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat korupsi ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara tiga lainnya merupakan pejabat dari PT ASDP. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024
- Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024
- Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024
- Adjie, Pemilik PT Jembatan Nusantara Group
Saat ini, KPK telah menahan tiga tersangka, yaitu Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi. Sementara itu, Adjie belum dilakukan penahanan. KPK terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus korupsi ini.
"KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMAC," ujarnya.