Industri Logistik Nasional Sambut Baik Regulasi Baru Layanan Pos Komersial
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah maju dalam menata ekosistem industri kurir dan logistik di Indonesia agar lebih kompetitif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ketua Umum DPP Asperindo, Budiyanto Darmastono, menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah dalam menerbitkan regulasi tersebut. Menurutnya, Permen Komdigi ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, yang pada akhirnya akan menguntungkan konsumen. Masyarakat akan merasakan peningkatan kualitas layanan, mulai dari sistem pelacakan yang lebih akurat, kecepatan pengiriman yang lebih efisien, cakupan jaringan yang lebih luas, hingga mekanisme penanganan keluhan yang lebih terpadu dan responsif.
Budiyanto juga memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai penghapusan fitur bebas ongkos kirim (ongkir). Ia menegaskan bahwa regulasi ini tidak menghilangkan fitur tersebut, melainkan memberikan batasan yang lebih terukur dan adil bagi para pelaku marketplace dan perusahaan jasa kurir. Dengan demikian, diharapkan persaingan usaha dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
"Kami, mewakili seluruh anggota Asperindo, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital atas terbitnya Permen ini," ungkap Budiyanto. Ia menambahkan bahwa para pelaku usaha di sektor jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik siap untuk menjalankan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya. Asperindo meyakini bahwa dengan adanya panduan yang jelas dan terarah, mereka dapat memberikan layanan yang adil, berkualitas, dan memenuhi harapan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah memaparkan lima poin utama yang menjadi fokus dalam Permen 8 Tahun 2025. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem logistik secara menyeluruh, dengan tujuan akhir meningkatkan daya saing industri dan memberikan manfaat yang optimal bagi konsumen.
Kelima poin utama tersebut meliputi:
- Peningkatan Jangkauan Layanan: Mendorong kolaborasi antar pelaku industri untuk memperluas jangkauan layanan, dengan target minimal mencakup 50 persen provinsi dalam kurun waktu 1,5 tahun.
- Peningkatan Kualitas Layanan dan Perlindungan Konsumen: Menekankan pentingnya peningkatan mutu layanan secara berkelanjutan dan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama. Regulasi ini dirancang untuk memberikan dampak positif bagi industri sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.
- Penguatan Ekosistem Industri Logistik: Menciptakan ekosistem industri logistik yang lebih efisien, terintegrasi, dan berdaya saing tinggi.
- Iklim Usaha yang Sehat: Menjaga iklim usaha yang sehat melalui kerangka pengawasan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan peluang yang setara bagi seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil.
- Adopsi Teknologi Ramah Lingkungan: Mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan (green logistics) sebagai bagian dari tanggung jawab bersama untuk menciptakan industri logistik yang berkelanjutan.
Dengan adanya Permen 8 Tahun 2025 ini, diharapkan industri logistik Indonesia dapat tumbuh secara lebih sehat, seimbang, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.