Kemenhub Tegaskan Belum Terima Permohonan Pendirian Maskapai Indonesia Airlines

Kemenhub Tegaskan Belum Terima Permohonan Pendirian Maskapai Indonesia Airlines

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menyatakan hingga saat ini belum menerima pengajuan izin pendirian maskapai penerbangan baru bernama Indonesia Airlines. Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebutkan rencana peluncuran maskapai tersebut pada semester pertama tahun 2025. Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu, menegaskan bahwa belum ada permohonan izin, baik untuk pendirian maupun operasional, yang masuk ke Kemenhub.

Proses perizinan maskapai penerbangan di Indonesia diatur secara ketat dan terinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Setiap badan usaha yang ingin beroperasi sebagai maskapai penerbangan niaga berjadwal wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan. Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menerbitkan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagai syarat operasional.

Khusnu menekankan komitmen Kemenhub untuk memastikan semua maskapai penerbangan di Indonesia beroperasi sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan bagi seluruh penumpang. Kemenhub berkomitmen untuk transparan dan akan memberikan informasi terbaru jika ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan rencana pendirian Indonesia Airlines.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Regulasi dan Persyaratan:

Proses perizinan maskapai penerbangan di Indonesia melibatkan tahapan yang kompleks dan memerlukan waktu yang cukup lama. Berikut beberapa poin penting yang harus dipenuhi calon operator penerbangan:

  • Persyaratan Administrasi: Kelengkapan dokumen perusahaan, struktur organisasi, rencana bisnis, dan aspek legalitas lainnya.
  • Persyaratan Teknis: Kesiapan armada pesawat terbang, termasuk kelayakan terbang dan perawatan, serta infrastruktur pendukung.
  • Persyaratan Operasional: Rencana rute penerbangan, jadwal operasional, sistem manajemen keselamatan, dan sumber daya manusia yang kompeten.

Ketiga aspek tersebut harus terpenuhi secara komprehensif sebelum pengajuan permohonan izin dapat diproses oleh Kemenhub. Proses verifikasi dan evaluasi dari Kemenhub pun membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memastikan semua aspek keamanan dan keselamatan penerbangan terpenuhi.

Tentang Indonesia Airlines dan Calypte Holding Pte Ltd:

Meskipun pemberitaan sebelumnya menyebutkan rencana peluncuran Indonesia Airlines yang dikaitkan dengan Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian di Singapura, Kemenhub menegaskan kembali bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi terkait rencana tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan Calypte Holding Pte Ltd dan rencana operasional Indonesia Airlines masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Kemenhub akan terus memantau perkembangan situasi dan akan menyampaikan informasi terbaru jika terdapat perkembangan signifikan terkait rencana pendirian maskapai Indonesia Airlines. Prioritas utama Kemenhub tetap pada keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan di Indonesia.