Bumiputera Genjot Pembayaran Klaim Nasabah di Tengah Restrukturisasi Internal
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terus berupaya menunaikan kewajibannya kepada para pemegang polis di tengah proses penyehatan perusahaan yang sedang berlangsung. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 5 Mei 2025, Bumiputera telah membayarkan klaim sebesar Rp 542,2 miliar. Angka ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan tunggakan klaim yang menjadi permasalahan utama sejak beberapa tahun terakhir.
Pembayaran klaim tersebut terdiri dari dua kategori utama, yaitu klaim asuransi perorangan sebesar Rp 358,86 miliar dan klaim asuransi kumpulan sebesar Rp 183,34 miliar. Data ini merupakan laporan yang disampaikan Bumiputera kepada OJK sejak Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan disetujui tanpa catatan. OJK sendiri terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses pembayaran klaim ini sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Di sisi lain, Bumiputera juga melakukan langkah-langkah restrukturisasi internal, termasuk rasionalisasi sumber daya manusia (SDM). Langkah ini merupakan bagian dari strategi penyehatan perusahaan yang tertuang dalam RPK yang telah disetujui OJK. OJK menekankan bahwa pelaksanaan rasionalisasi SDM harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan hak-hak karyawan harus dipenuhi.
Sebelumnya, hingga 26 Maret 2025, Bumiputera telah membayarkan klaim sebesar Rp 447,19 miliar, yang terdiri dari klaim asuransi perorangan sebesar Rp 282,83 miliar untuk 87.647 polis dan klaim asuransi kumpulan sebesar Rp 164,36 miliar untuk 9.928 peserta.
Sebagai informasi, AJB Bumiputera mengalami masalah gagal bayar sejak akhir tahun 2018. Kondisi ini disebabkan oleh kewajiban perusahaan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan aset yang dimiliki. Pada saat itu, total aset Bumiputera tercatat sebesar Rp 10,28 triliun, sementara kewajibannya mencapai Rp 31 triliun. Pada Januari 2019, klaim jatuh tempo yang belum dibayarkan mencapai Rp 2,7 triliun.
Berdasarkan data rapat dengar pendapat dengan DPR pada 7 Desember 2019, pendapatan premi AJB Bumiputera per Oktober 2019 sebesar Rp 2,6 triliun, sementara klaim yang harus dibayarkan mencapai Rp 2,4 triliun.
Berikut adalah beberapa poin penting:
- Pembayaran Klaim: Bumiputera telah membayar klaim sebesar Rp 542,2 miliar hingga 5 Mei 2025.
- Rincian Klaim: Pembayaran terdiri dari asuransi perorangan Rp 358,86 miliar dan asuransi kumpulan Rp 183,34 miliar.
- Restrukturisasi SDM: Rasionalisasi SDM merupakan bagian dari RPK perusahaan.
- Pengawasan OJK: OJK terus memantau pembayaran klaim dan pelaksanaan rasionalisasi SDM.
- Kondisi Keuangan: Bumiputera mengalami gagal bayar sejak 2018 dengan kewajiban melebihi aset.
OJK akan terus mengawasi perkembangan Bumiputera dalam menjalankan RPK untuk memastikan perlindungan bagi para pemegang polis dan keberlangsungan perusahaan.