DPR Pertimbangkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Mahasiswa Trisakti
Komisi III DPR RI tengah menimbang penerapan keadilan restoratif dalam penanganan kasus yang menjerat 15 mahasiswa Universitas Trisakti. Para mahasiswa ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pasca-aksi demonstrasi memperingati reformasi di depan Balai Kota Jakarta yang berujung ricuh.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengungkapkan bahwa pertimbangan keadilan restoratif didasari oleh status para mahasiswa yang masih membutuhkan bimbingan dan tengah menyelesaikan pendidikan mereka. "Kita berharap agar ke 15 mahasiswa yang dijadikan tersangka itu dapat ditempuh dan diselesaikan melalui restorative justice. Sebab, status mereka masih sebagai mahasiswa yang membutuhkan bimbingan dan juga dituntut menyelesaikan studinya atau kuliah," ujarnya.
Nasir Djamil menambahkan bahwa aksi unjuk rasa seharusnya menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, edukasi, dan kritik yang konstruktif dan bertanggung jawab. Namun, ia menyayangkan apabila aksi unjuk rasa justru diwarnai dengan kericuhan dan kekerasan terhadap aparat kepolisian, yang pada akhirnya mencederai tujuan awal dari demonstrasi tersebut.
"Situasi di lokasi unjuk rasa kadang tidak dapat diprediksi dan diantisipasi. Akibatnya, muncul aksi kekerasan verbal dan fisik. Kami berharap ke depan unjuk rasa jangan anarkis dan harus dikawal sejak awal," tegasnya. Nasir Djamil juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari tindakan anarkis selama aksi unjuk rasa berlangsung. Ia juga berharap, aparat kepolisian dapat mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog dalam menangani aksi unjuk rasa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 15 mahasiswa Universitas Trisakti sebagai tersangka terkait kericuhan dalam aksi demonstrasi peringatan reformasi di depan Balai Kota Jakarta. Selain penetapan tersangka, puluhan mahasiswa lainnya sempat diamankan namun kemudian dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang mahasiswa Trisakti lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai proporsionalitas penanganan aksi unjuk rasa oleh aparat kepolisian. Sejumlah pihak menilai bahwa penetapan tersangka terhadap mahasiswa tersebut terlalu berlebihan dan mengedepankan pendekatan represif. Sementara pihak kepolisian berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum.