Arab Saudi Intensifkan Pengawasan Haji Ilegal dengan Teknologi Drone, Ratusan Pelanggar Ditangkap
Otoritas Arab Saudi meningkatkan pengawasan terhadap praktik haji ilegal menjelang musim haji 1446 H/2025 M dengan mengerahkan teknologi canggih, termasuk penggunaan drone. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah haji.
Penggunaan drone sebagai alat pengawasan memungkinkan otoritas untuk memantau wilayah yang luas dan mengidentifikasi aktivitas mencurigakan yang terkait dengan jemaah haji ilegal. Drone dilengkapi dengan kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam dan mengirimkan gambar secara real-time ke pusat kendali. Teknologi ini memungkinkan petugas keamanan untuk merespons dengan cepat terhadap potensi pelanggaran dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Sebuah video yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Keamanan Publik Kerajaan menunjukkan bagaimana drone digunakan untuk mendeteksi sebuah kendaraan di padang pasir yang diduga mengangkut jemaah haji ilegal. Setelah mengidentifikasi kendaraan tersebut, drone mengirimkan koordinatnya ke patroli keamanan yang kemudian menangkap para pelanggar.
Operasi penegakan hukum ini telah menghasilkan penangkapan ratusan pelanggar haji. Selain itu, Pasukan Keamanan Haji juga menangkap tujuh penduduk dan delapan warga negara di pintu masuk Makkah karena melanggar peraturan haji dengan mengangkut 61 orang tanpa izin haji. Para pelanggar akan menghadapi hukuman berat, termasuk penjara, denda hingga SAR 100.000, deportasi, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran tersebut juga akan disita.
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat terkait izin haji, di mana hanya pemegang visa haji atau izin resmi yang diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah menegaskan bahwa semua jenis visa kunjungan, kecuali visa haji, tidak dapat digunakan untuk menunaikan haji. Individu yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda hingga SAR 20.000.
Kasus pelanggaran haji juga melibatkan warga negara dari berbagai negara, termasuk Yaman, Mesir, Bangladesh, dan Indonesia. Beberapa pelanggaran yang umum terjadi adalah promosi haji palsu di media sosial yang menjanjikan akomodasi dan transportasi bagi jemaah haji. Empat warga negara Indonesia juga ditangkap karena diduga terlibat dalam promosi haji palsu dan penampungan orang tanpa izin.
Aturan ketat terkait visa dan izin haji ini berlaku mulai 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025 hingga berakhirnya musim haji pada 14 Zulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025. Pemerintah Arab Saudi berkomitmen untuk menindak tegas para pelanggar dan memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan aman dan tertib.