Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Pertanyakan Keberadaan Dokumen Pribadi yang Diduga Ditahan Perusahaan
Kasus dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal memasuki babak baru dengan penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka. Kendati demikian, sejumlah mantan karyawan perusahaan tersebut masih menyimpan tanda tanya terkait keberadaan dokumen pribadi penting lainnya yang diduga turut ditahan oleh pihak perusahaan.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Krisnu Wahyuono, kuasa hukum para mantan karyawan, menyatakan akan menindaklanjuti hal ini dengan mengajukan pertanyaan kepada pihak penyidik.
"Kami akan menanyakan kepada penyidik mengenai keberadaan dokumen-dokumen tersebut," ujar Krisnu.
Penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka disambut baik oleh para mantan karyawan. Mereka merasa lega karena kasus ini mulai menemukan titik terang. Krisnu menyampaikan apresiasi atas bantuan dari berbagai pihak yang memungkinkan Diana mengakui perbuatannya dan menyerahkan ijazah yang ditahan.
Selain Diana, para korban juga melaporkan dugaan keterlibatan suami Diana, Handy, dan seorang staf HRD bernama Veronika. Meskipun demikian, hingga saat ini, baru Diana yang ditetapkan sebagai tersangka. Para mantan karyawan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim penyidik dan berharap pihak-pihak lain yang terlibat dapat segera dimintai pertanggungjawaban.
"Kami mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami berharap pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini dapat segera diproses," pungkas Krisnu.
Berikut adalah daftar dokumen yang diduga ditahan:
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- SIM (Surat Izin Mengemudi)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)