Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Berhasil Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal di Probolinggo
Sinergi Bea Cukai Probolinggo dan Satpol PP Berantas MMEA Ilegal
Probolinggo, Jawa Timur - Tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Probolinggo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo berhasil menggagalkan peredaran ribuan botol minuman keras ilegal. Operasi penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen kedua instansi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara.
Penindakan dilakukan pada sebuah bus penumpang yang melintas di Jalan Lumajang, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Bus tersebut diketahui melaju dari arah Bali menuju Jawa. Dalam pemeriksaan mendalam, petugas menemukan sebanyak 1.348 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) lokal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi. Nilai barang bukti ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 33.700.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 76.447.200.
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kerjasama dengan aparat penegak hukum daerah, termasuk Satpol PP, dalam upaya melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau pembelian barang ilegal, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan berdampak negatif bagi keuangan negara.
Upaya Pemberantasan Barang Ilegal Terus Ditingkatkan
Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang baik antara Bea Cukai dan Satpol PP dalam memberantas peredaran barang ilegal. Bea Cukai Probolinggo secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai jenis barang yang melanggar ketentuan cukai, termasuk MMEA ilegal. Kerjasama dengan Satpol PP menjadi kunci dalam memperluas jangkauan pengawasan dan meningkatkan efektivitas penindakan di lapangan.
Penindakan MMEA ilegal ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi minuman keras ilegal yang seringkali tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan. Minuman keras ilegal dapat mengandung zat-zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Bea Cukai Probolinggo mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran barang ilegal dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.
Saat ini, barang bukti telah diamankan oleh Bea Cukai Probolinggo untuk proses lebih lanjut. Pihak berwenang juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku dan modus operandi yang digunakan dalam peredaran MMEA ilegal tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Bea Cukai Probolinggo, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait operasi penindakan MMEA ilegal di Probolinggo:
- Barang Bukti: 1.348 botol MMEA ilegal
- Nilai Barang Bukti: Rp 33.700.000
- Potensi Kerugian Negara: Rp 76.447.200
- Lokasi Penindakan: Jalan Lumajang, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo
- Instansi Terlibat: Bea Cukai Probolinggo dan Satpol PP Kota Probolinggo