Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Komisi X DPR RI Berkomitmen Membela Hak Pendidikan

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Komisi X DPR RI Berkomitmen Membela Hak Pendidikan

Gugatan lahan yang dilayangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah menarik perhatian Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk memberikan advokasi dan memastikan proses hukum berjalan adil tanpa mengorbankan hak pendidikan ribuan siswa. Pernyataan ini disampaikan menyusul bergulirnya persidangan yang telah mencapai tahap pembacaan kesimpulan, dijadwalkan pada 20 Maret 2025 melalui sistem e-court. Kasus ini telah berlangsung selama 12 kali persidangan, menunjukkan kompleksitas permasalahan yang tengah dihadapi.

Komisi X DPR RI menekankan pentingnya mencari solusi hukum yang menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa gangguan. Lalu Hadrian Irfani menyatakan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait harus bekerja sama untuk menemukan penyelesaian yang melindungi hak-hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pihaknya mendesak koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan, dan lembaga terkait untuk memastikan keadilan hukum ditegakkan. Komisi X berkomitmen untuk mengawasi proses ini secara ketat dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, terutama para siswa SMAN 1 Bandung yang berjumlah ribuan.

Lebih lanjut, Lalu Hadrian Irfani menyoroti pentingnya pencegahan kasus serupa di masa depan. Komisi X akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset pendidikan secara menyeluruh. Jika ditemukan kelemahan dalam sistem administrasi aset sekolah, Komisi X akan mengusulkan perbaikan kebijakan kepada pemerintah, termasuk percepatan proses sertifikasi tanah sekolah. Hal ini dianggap krusial untuk mencegah sengketa lahan mengganggu proses belajar mengajar dan mencederai dunia pendidikan di Indonesia.

Sementara itu, pihak SMAN 1 Bandung mengaku terkejut dengan gugatan tersebut. Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, mengungkapkan bahwa sekolah baru mengetahui adanya gugatan setelah menerima surat dari Dinas Pendidikan Jawa Barat. Sekolah yang berdiri sejak tahun 1950 dan menempati lahan tersebut sejak 1958 ini mengaku tidak pernah menerima informasi apapun mengenai klaim kepemilikan lahan tersebut sebelumnya. Ketidaktahuan pihak sekolah akan gugatan tersebut semakin memperkuat urgensi penyelesaian masalah ini secara adil dan transparan.

Komisi X DPR RI berharap sengketa lahan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tidak berlarut-larut. Kejelasan status kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung menjadi prioritas utama untuk mencegah terganggunya proses pendidikan bagi ribuan siswa. Langkah advokasi yang dilakukan Komisi X DPR RI menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi aset pendidikan nasional dan memastikan keberlangsungan proses belajar mengajar yang kondusif.

Poin-poin penting:

  • Gugatan lahan SMAN 1 Bandung oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di PTUN Bandung.
  • Komisi X DPR RI memberikan advokasi dan mengawasi proses hukum.
  • Pentingnya koordinasi pemerintah pusat, daerah, dan instansi terkait.
  • Perlindungan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
  • Pencegahan kasus serupa melalui pengawasan pengelolaan aset pendidikan dan percepatan sertifikasi tanah sekolah.
  • Ketidaktahuan pihak SMAN 1 Bandung terhadap gugatan tersebut.
  • Harapan penyelesaian cepat dan adil untuk mencegah gangguan proses pendidikan.