Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Ilegal Dibongkar Bareskrim, Nilai Barang Bukti Capai Miliaran Rupiah
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyelundupan gading gajah ilegal yang beroperasi di wilayah Jawa Barat dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa gading gajah utuh, ratusan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, serta berbagai patung ukiran dari gading gajah.
Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh terkait adanya aktivitas penjualan ilegal produk-produk yang berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi. Penyelidikan intensif kemudian dilakukan, hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan lokasi penyimpanan barang bukti.
Dalam operasi yang dilakukan serentak di tiga lokasi berbeda, yaitu di Sukabumi dan Jakarta Selatan, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44). Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini, mulai dari pengumpul, penjual, hingga penyedia barang.
- Lokasi Pertama: Di kediaman IR di Cibeureum Permai, Sukabumi, petugas mendapati IR sedang melakukan penjualan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah secara daring melalui platform TikTok. Dari lokasi ini, petugas menyita 178 buah pipa rokok dan delapan buah gading gajah.
- Lokasi Kedua: Di Ciaul Pasir, Sukabumi, petugas mengamankan SS dengan barang bukti berupa 135 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah.
- Lokasi Ketiga: Di kediaman JF di Menteng Dalam, Jakarta Selatan, petugas menemukan 10 buah patung ukiran dari gading gajah, sebuah kepala gesper ukiran singa, tujuh buah pipa rokok, dan tujuh buah gelang yang juga diduga terbuat dari gading gajah.
Menurut Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, nilai total aset yang disita dari para tersangka diperkirakan mencapai Rp 2,384 miliar. Namun, ia juga menambahkan bahwa nilai tersebut bersifat fluktuatif dan sangat bergantung pada permintaan pasar atau konsumen. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang keras segala bentuk perdagangan satwa dilindungi dan bagian-bagiannya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya upaya pelestarian satwa liar dan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan lingkungan. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang mengancam kelestarian alam Indonesia.