KPAI: Kasus Kekerasan Anak di Indonesia Lebih Mengkhawatirkan dari yang Terlihat

Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, yang kerap muncul di media massa, hanyalah sebagian kecil dari permasalahan yang sebenarnya terjadi. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, dalam sebuah rapat dengan Komisi VIII DPR RI. Ai menjelaskan bahwa data yang terlihat di permukaan, melalui pemberitaan, ibarat fenomena gunung es, dimana masalah yang tersembunyi jauh lebih besar dan kompleks.

Menurut Ai, data pengaduan yang dikumpulkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) selama periode 2021-2023 memperkuat pernyataan tersebut. Tercatat sebanyak 48.789 pengaduan terkait kasus kekerasan anak di seluruh Indonesia. KPAI sendiri menerima 14.513 kasus melalui sistem pengaduan langsung maupun online. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan masalah yang serius dan memerlukan perhatian lebih.

KPAI mencatat adanya peningkatan prevalensi kekerasan terhadap anak sejak tahun 2021. Kasus kekerasan yang dialami anak laki-laki mengalami peningkatan dari 20 persen menjadi 32 persen. Sementara itu, kekerasan terhadap anak perempuan juga mengalami peningkatan dari 26 persen menjadi 36 persen.

Selain itu, KPAI juga menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait anak-anak yang menjadi korban prostitusi online. Sebanyak 24.000 anak berusia 10-18 tahun terlibat dalam prostitusi online dengan total transaksi mencapai Rp 127 miliar. Polri juga menemukan hampir 42.000 konten kekerasan seksual dalam laporan fantasi seks sedarah yang melibatkan anak.

KPAI mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak berasal dari lingkungan keluarga. Penelantaran nafkah anak menjadi salah satu masalah yang paling sering dilaporkan. Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak remaja usia 15-17 tahun juga cukup sering terjadi.

Mengenai pelaku kekerasan terhadap anak, KPAI mencatat bahwa sebagian besar pelaku adalah orang dewasa berusia 31-40 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa orang dewasa yang seharusnya menjadi pelindung anak justru berpotensi menjadi pelaku kekerasan.

Rincian Kasus Kekerasan Anak:

  • Data KemenPPPA (2021-2023): 48.789 kasus se-Indonesia
  • Data KPAI: 14.513 kasus
  • Korban Prostitusi Online (PPATK): 24.000 anak (usia 10-18 tahun)
  • Konten Kekerasan Seksual (Polri): 42.000 konten

Faktor-faktor Penyebab Kekerasan Anak:

  • Lingkungan Keluarga
  • Penelantaran Nafkah
  • Pengasuhan Alternatif
  • Prostitusi Online

Pelaku Kekerasan Anak:

  • Sebagian besar berusia 31-40 tahun