Tragedi di Jember: Bocah SD Alami Luka Bakar Serius Akibat Siraman Kuah Bakso Panas oleh Bibi Kandung
Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 9 tahun menjadi korban penyiraman kuah bakso panas yang dilakukan oleh bibi kandungnya sendiri, NA. Akibat kejadian tragis ini, korban mengalami luka bakar serius di bagian paha dan kaki.
Insiden tersebut terjadi pada tanggal 5 Mei 2025, namun baru terungkap pada tanggal 13 Mei 2025, ketika korban kembali masuk sekolah. Luka bakar yang diderita korban terlihat jelas dan memicu keprihatinan dari pihak sekolah dan teman-temannya. Video yang memperlihatkan kondisi korban dengan luka melepuh kemudian viral di media sosial, menarik perhatian publik dan aparat kepolisian.
Menurut keterangan dari Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Qori Novendra, korban selama ini tinggal bersama bibinya, NA, karena kedua orang tuanya telah bercerai. Ibu korban diketahui bekerja di Kalimantan dan tidak menetap di Jember.
"Korban tinggal bersama tantenya, karena orang tuanya tidak tinggal di Jember," ujar Ipda Qori.
Pihak keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Jember pada tanggal 23 Mei 2025. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan, NA mengakui perbuatannya telah menyiram korban dengan kuah bakso panas di kamar mandi. Motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut adalah karena kesal terhadap korban yang tidak pulang selama satu hari dan tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait sebuah toples yang dibawanya.
"Pelaku sempat memanaskan kuah bakso dan mengancam korban dengan dandang berisi kuah panas tersebut. Karena korban tetap tidak mau mengaku, pelaku akhirnya menyiramkan kuah panas itu ke tubuh korban," jelas Ipda Qori.
Akibat perbuatannya, NA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) subsider Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Kekerasan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.
Pasal yang menjerat pelaku:
- Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT
- Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak
Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.