Polisi Jerat Belasan Tersangka dalam Kasus Pendudukan Lahan BMKG di Tangerang Selatan
Aparat kepolisian telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka terkait kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Penangkapan dan penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan di lahan BMKG yang berlokasi di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kasus ini bermula dari pendudukan lahan BMKG oleh sejumlah oknum yang mengklaim diri sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (24/5), polisi mengamankan 17 orang dari lokasi tersebut. Selain dugaan pendudukan lahan, polisi juga menemukan indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota GRIB Jaya terhadap para pedagang yang berjualan di lahan tersebut.
Dugaan Pungli dan Pemerasan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pedagang, mulai dari penjual makanan kaki lima hingga pedagang hewan kurban, diduga menjadi korban pungli. Mereka diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pengurus ormas GRIB Jaya agar dapat berjualan di lahan BMKG. Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan pemerasan terkait kasus ini untuk melengkapi alat bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya yang bertujuan memberantas aksi premanisme. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bendera ormas GRIB Jaya, senjata tajam berupa bambu panjang bertancap paku, karcis parkir, dan bukti transfer uang dari penyewa lahan kepada seseorang berinisial Y.
Berikut adalah beberapa temuan terkait dugaan pungli:
- Pengusaha pecel lele dipungut biaya sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Pedagang hewan kurban dipungut biaya hingga Rp 22 juta.
Ketua GRIB Jaya Tangsel Positif Narkoba
Selain kasus pendudukan lahan dan dugaan pungli, polisi juga menemukan fakta bahwa Ketua Ormas GRIB Jaya Tangerang Selatan positif menggunakan narkoba. Kasus ini akan diusut secara terpisah, namun tetap berkaitan dengan kasus utama, yaitu pendudukan lahan BMKG.
Penindakan terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memungkinkan BMKG untuk melanjutkan pembangunan gedung arsip yang sempat terhenti akibat pendudukan lahan ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.