Investigasi Kandungan Non-Halal, Pemkot Solo Sidak dan Ambil Sampel Ayam Goreng Widuran

Pemerintah Kota Solo bergerak cepat menindaklanjuti isu viral terkait dugaan penggunaan bahan non-halal dalam proses pembuatan Ayam Goreng Widuran. Tim dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha dan mengambil sejumlah sampel untuk diuji di laboratorium.

Sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala Disdag Kota Solo, Agus Santosa, dilakukan pada Senin (26/5/2025). Pengambilan sampel ini dilakukan lebih cepat dari rencana awal yang dijadwalkan pada hari Selasa. Percepatan ini dilakukan mengingat operasional warung Ayam Goreng Widuran telah dihentikan sementara.

"Kita mengambil sampel minyak goreng yang digunakan, daging ayam yang sudah digoreng, ayam mentah sebelum diolah, serta bumbu-bumbu yang dipakai," jelas Agus Santosa di lokasi sidak.

Sampel-sampel tersebut akan segera diserahkan ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pengujian lebih lanjut. Tujuan dari pengujian ini adalah untuk mendapatkan kepastian ilmiah mengenai kandungan yang ada dalam produk Ayam Goreng Widuran, terutama terkait dugaan penggunaan bahan non-halal.

Agus Santosa menambahkan, "Saat ini, informasi yang beredar masih berupa pernyataan dari pihak-pihak terkait. Dengan pengujian sampel ini, kita ingin mendapatkan data yang akurat dan terkonfirmasi secara ilmiah untuk menentukan langkah selanjutnya."

Pihak Disdag belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pengujian di BPOM. Namun, mereka berharap hasilnya dapat segera diketahui agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Berikut adalah daftar sampel yang diambil untuk pengujian:

  • Minyak goreng
  • Daging ayam goreng
  • Daging ayam mentah
  • Bumbu ayam goreng