Pengemudi Ojek Online di Denpasar Diciduk Polisi Atas Dugaan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
DENPASAR - Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial FO harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Penangkapan terhadap pria berusia 34 tahun itu dilakukan di Jalan Tarakan, Kota Denpasar, pada hari Sabtu (24/05/2025) lalu.
Menurut keterangan Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pelaku berhasil diamankan saat sedang menjalankan aktivitasnya menerima orderan dari pelanggan lain. Penangkapan ini didasarkan pada rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DK 3007 LT, lengkap dengan atribut ojek online berupa jaket dan helm.
Kronologi kejadian bermula ketika pelaku melihat korban melintas di Jalan Gunung Slamet, Kota Denpasar, pada hari Senin (19/05) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumah setelah mengikuti kegiatan bimbingan belajar.
Pelaku kemudian mendekati korban dan memaksa anak tersebut untuk naik ke sepeda motornya. Setelah itu, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban di atas sepeda motor. Aksi bejat itu dilakukan di jalanan yang relatif sepi. Usai melakukan aksinya, pelaku menurunkan korban di Jalan Cemara dalam kondisi ketakutan dan langsung melarikan diri.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam," ujar AKP I Ketut Sukadi.
Setelah kejadian tersebut, korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Merespon hal itu, orang tua korban kemudian melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke Polresta Denpasar.
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan pengemudi ojek online tersebut sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Juncto 76 E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dugaan tindakan kriminal ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat, mengingat perlindungan anak merupakan prioritas utama. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak, serta pentingnya peran keluarga dalam memberikan dukungan dan perlindungan.