Kolegium Kesehatan Anak Membantah Tudingan Pungutan Biaya Uji Kompetensi Dokter Spesialis
Kolegium Kesehatan Anak membantah tudingan adanya pungutan biaya sebesar Rp 12,5 juta untuk uji kompetensi dokter spesialis anak. Bantahan ini disampaikan oleh Ketua Kolegium Kesehatan Anak, dr. Fatima Safira Alatas, menanggapi pernyataan yang menyebutkan bahwa uji kompetensi sebelumnya gratis.
Dalam keterangannya, dr. Safira menjelaskan bahwa sejak dulu, penyelenggaraan uji kompetensi tidak pernah tanpa biaya. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah pengeluaran yang signifikan untuk menunjang proses tersebut. Biaya-biaya tersebut meliputi honor penguji, honor panitia di tingkat pusat dan lokal, akomodasi dan transportasi penguji serta panitia, biaya sewa tempat, pengadaan alat, serta infrastruktur teknologi informasi (IT).
"Saat penyelenggaraan resmi baik kolegium masih di Ikatan Dokter Anak Indonesia IDAI (sebelum Oktober 2024) maupun sekarang itu tidak pernah gratis," tuturnya.
Ia menambahkan, selama kurang lebih 10 tahun terakhir, hanya ada satu kali penyelenggaraan uji kompetensi yang tidak memungut biaya. Hal ini terjadi pada masa transisi dari kolegium lama ke kolegium baru, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut dr. Safira, kolegium yang lama memilih untuk tidak bekerja sama dan tetap menyelenggarakan uji kompetensi secara mandiri, terpisah dari ketentuan kolegium yang sah secara hukum. Karena kolegium lama sebenarnya tidak lagi berhak menyelenggarakan uji kompetensi sesuai ketentuan undang-undang, sehingga mereka tidak berani memungut biaya, sehingga digratiskan.
Uji kompetensi yang diselenggarakan oleh kolegium di bawah organisasi profesi juga dilaksanakan secara daring tanpa ujian praktik. Hal ini dinilai tidak sesuai standar dan dengan biaya yang relatif lebih rendah.
Berikut adalah rincian biaya yang sebelumnya ditarik oleh kolegium IDAI:
- Sebelum 2013: Rp 7,5 juta/kandidat
- 2014-2018: Rp 10 juta/kandidat
- 2019-sekarang: Rp 12,5 juta/kandidat
"Jadi pernyataan itu tidak benar. Menutupi kenyataan yang ada yang dilakukan lebih dari 10 tahun oleh kolegium IDAI sendiri," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), dr. Piprim Basarah Yunarso, menyampaikan kesaksian dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam kesaksiannya, dr. Piprim menyinggung adanya penarikan biaya sebesar Rp 12,5 juta untuk uji kompetensi dokter spesialis anak oleh kolegium bentukan Kementerian Kesehatan, padahal sebelumnya biaya tersebut gratis.