DKI Jakarta Pertahankan Opini WTP Kedelapan Kali, BPK Berikan Rekomendasi Perbaikan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024. Pencapaian ini menandai keberhasilan Jakarta dalam mempertahankan predikat WTP selama delapan tahun berturut-turut, sebuah bukti komitmen terhadap pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.

Opini WTP diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jakarta. Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan bahwa opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan mendalam dan menindaklanjuti rekomendasi dari pemeriksaan sebelumnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai telah menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Meski demikian, BPK memberikan beberapa catatan penting terkait pengelolaan keuangan daerah yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Catatan tersebut mencakup pengelolaan pendapatan daerah, belanja barang dan jasa, serta penataan aset tetap dan fasilitas umum.

  • Pengelolaan Pendapatan Daerah: BPK menyoroti pengelolaan pendapatan daerah yang belum optimal, terutama dalam pemungutan pajak dan retribusi. Hal ini mengakibatkan potensi pendapatan daerah yang belum terpungut secara maksimal.
  • Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal: BPK menemukan adanya belanja barang dan jasa serta belanja modal yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.
  • Penataan Aset Tetap dan Fasilitas Umum: BPK menyoroti penataan aset tetap dan fasilitas umum yang belum maksimal, sehingga perlu dilakukan pembenahan dan penertiban.

Menanggapi temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan perbaikan. Rekomendasi tersebut meliputi:

  • Penguatan pengawasan internal untuk memastikan pengelolaan keuangan yang lebih baik.
  • Penertiban pencatatan aset untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
  • Pengelolaan hibah dan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan serta menyetorkannya ke kas daerah.
  • Menatausahakan aset dalam penguasaan secara tertib dan memutakhirkan pencatatan aset tetap tanah dan fasos-fasum.
  • Menagih kontribusi pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa laporan keuangan tahun 2024 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti semua rekomendasi BPK melalui penguatan sistem informasi keuangan daerah, penertiban aset, dan peningkatan pengawasan internal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mempertahankan opini WTP di masa mendatang.