Terjerat Kasus Penahanan Ijazah, Jan Hwa Diana Ajukan Permohonan Maaf

Kasus dugaan penggelapan ijazah yang menyeret nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, memasuki babak baru. Diana, yang kini berstatus tersangka, menyatakan penyesalannya atas tindakan yang telah dilakukannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada para korban.

Kuasa hukum Diana, Elok Dwi Katja, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyadari sepenuhnya kesalahan yang telah diperbuat, termasuk sikap arogan dan kurang kooperatif yang diperlihatkan selama ini. "Beliau sudah menyesali sikap dan perbuatan yang terkesan arogan, angkuh, dan tidak kooperatif selama ini. Beliau sudah mengakui kesalahannya," ujar Elok.

Sebagai bentuk penyesalan, Diana telah menulis surat permohonan maaf yang ditujukan kepada para mantan karyawannya yang menjadi korban penahanan ijazah. Dalam surat tersebut, Diana menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan kewajiban yang mungkin masih tertunggak kepada para mantan pekerjanya.

"Bahkan Bu Diana sudah menulis surat, surat yang menyatakan beliau menyesal, beliau meminta maaf kepada para korban. Itu suratnya sudah ditulis," ungkap Elok. Lebih lanjut, Elok menghimbau kepada para mantan karyawan yang merasa masih memiliki hak yang belum terpenuhi untuk menghubungi pihaknya agar dapat difasilitasi mediasi dengan Diana.

Selain menyampaikan permohonan maaf, Diana juga berjanji untuk bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Mulai dari pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan, Diana berkomitmen untuk memberikan keterangan yang jujur dan terbuka.

"Jadi next-nya Bu Diana ini sudah berkomitmen bahwa beliau akan kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan di kepolisian, di Polda Jatim khususnya. Kemudian di kejaksaan dan pada saat nanti persidangan, beliau sudah berkomitmen akan kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan," jelas Elok.

Penetapan Diana sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan penggelapan ijazah ratusan mantan karyawan CV Sentoso Seal. Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, sebelumnya telah mengkonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Kamis malam (22/5/2025).

Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak-hak pekerja dan praktik penahanan ijazah yang merugikan. Diharapkan dengan adanya proses hukum yang transparan dan adil, keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.