Revitalisasi Terhambat, Siswa dan Guru SDN 02 Cikini Berbagi Ruang dengan SDN 03 Gondangdia

Proses revitalisasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Cikini yang molor menyebabkan kegiatan belajar mengajar (KBM) terpaksa dipindahkan sementara ke SDN 03 Gondangdia. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan meskipun pembangunan gedung sekolah belum rampung.

Sejak Mei 2024, seluruh siswa dan guru SDN 02 Cikini harus beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru. Wakil Kepala Sekolah SDN 02 Cikini, Erina Apriyanti, menyampaikan bahwa pihak sekolah telah mendapatkan ruang khusus untuk kantor guru di SDN 03 Gondangdia. Fasilitas yang memadai, termasuk pendingin ruangan, membantu para guru untuk tetap produktif meskipun dalam kondisi yang kurang ideal. "Kami berusaha beradaptasi dan semua tugas guru bisa diselesaikan dengan baik di sini," ujarnya.

Namun, keterbatasan ruang tetap menjadi tantangan utama. SDN 02 Cikini harus menerapkan sistem shift untuk mengakomodasi seluruh siswa. Jadwal belajar diatur sedemikian rupa agar semua kelas dapat menggunakan fasilitas yang ada secara bergantian.

  • Kelas atas: Masuk pukul 12.30 WIB dan pulang pukul 17.00 WIB.
  • Kelas rendah: Dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 11.00-14.00 WIB dan 14.00-17.00 WIB.

Erina mengakui bahwa kondisi ini memang mengurangi kenyamanan proses belajar mengajar. Namun, menumpang di SDN 03 Gondangdia merupakan solusi terbaik saat ini agar KBM tetap dapat berlangsung. "Kenyamanan berkurang, tapi kami terus berusaha menyesuaikan anak-anak dengan kondisi ini, termasuk saat hujan di mana beberapa siswa harus berjuang datang ke sekolah," jelasnya.

Kepala Sekolah SDN 03 Gondangdia, Hary Pujianto, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan menampung SDN 02 Cikini. Menurutnya, gedung sekolah adalah milik pemerintah dan digunakan untuk kepentingan pendidikan. "Kami sudah lama berbagi tempat dengan sekolah lain, jadi kami bisa menyesuaikan," ungkapnya.

Untuk menghindari bentrokan jadwal, SDN 03 Gondangdia terpaksa memadatkan jadwal belajar siswanya. Kegiatan belajar yang biasanya berlangsung hingga pukul 1 siang, kini harus selesai sebelum pukul 12 siang. Kegiatan ekstrakurikuler juga dipindahkan ke Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) karena keterbatasan ruang.

SDN 03 Gondangdia memiliki 11 ruang kelas dan 11 guru, sementara SDN 02 Cikini membawa 14 rombongan belajar dan 14 guru. Sistem shift dan pengaturan jadwal menjadi solusi sementara untuk mengatasi keterbatasan ini. "Kami juga menunggu sampai siswa dari kedua sekolah sudah dijemput untuk menghindari masalah sosial," kata Hary.

Kepala Sekolah SDN 02 Cikini, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pembangunan gedung baru sempat tertunda akibat penolakan warga sekitar yang khawatir aktivitas pembangunan akan mengganggu lingkungan. "Awalnya pekerjaan hanya boleh dilakukan hingga pukul 12 malam dan tanpa kebisingan. Ini menyebabkan progres pembangunan mundur dari target," ujarnya.

Rahmat optimis bahwa rehabilitasi yang sudah mencapai 90 persen akan selesai pada 22 Juni 2025. Ia berharap siswa dapat kembali belajar di gedung baru sebelum tahun ajaran baru dimulai pada bulan Juli. Dampak dari pemindahan kegiatan belajar mengajar ke SDN 03 Gondangdia sangat dirasakan, terutama dalam hal jadwal dan ruang. "Kami membawa 14 rombongan belajar sementara di sini hanya tersedia 11 ruang kelas, jadi harus ada penyesuaian waktu dan penggunaan ruang bersama. Guru kami pun menempati perpustakaan sebagai ruang guru sementara, meskipun kurang nyaman karena ruang terbatas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keterlambatan proyek pembangunan enam sekolah di DKI Jakarta, termasuk SDN Cikini 02. Deviasi progres pembangunan mencapai minus 31 persen dari target. Kepala Satgas II Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda Astuti, menekankan pentingnya perencanaan yang matang, audit berkala, dan evaluasi metode pelaksanaan kegiatan. "Perencanaan persiapan pengadaan seharusnya dilakukan secara matang, termasuk audit berkala dan evaluasi metode pemaketan pelaksanaan kegiatan," katanya.

KPK mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Inspektorat untuk meningkatkan koordinasi dan memastikan agar keterlambatan serupa tidak terulang di masa mendatang.