Ruang Parkir di Tepi Jalan Jakarta Tergerus: Antara Modernisasi Kota dan Parkir Liar
Jakarta, sebagai pusat metropolitan, bergulat dengan masalah klasik perkotaan: ketersediaan lahan parkir. Pertumbuhan kendaraan yang pesat jauh melampaui kapasitas parkir yang ada, terutama di ruang publik seperti bahu jalan.
Berkurangnya lokasi parkir di tepi jalan (on-street) menjadi perhatian utama. Kondisi ini memicu menjamurnya parkir ilegal, menambah kesemrawutan kota dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui tantangan ini dan sedang berupaya mencari solusi yang komprehensif.
Menurut Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dari 441 ruas jalan yang awalnya ditetapkan sebagai lokasi parkir on-street berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 Tahun 2016, kini hanya sekitar 250 ruas yang masih berfungsi sebagai tempat parkir resmi. Penurunan signifikan ini disebabkan oleh beberapa faktor:
- Modernisasi Infrastruktur: Pembangunan dan peningkatan kualitas trotoar, jalur sepeda, serta fasilitas pejalan kaki lainnya telah mengurangi ruang yang tersedia untuk parkir on-street.
- Regulasi yang Perlu Ditinjau: Pergub 2016 yang menjadi landasan hukum penataan parkir on-street dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Hal ini menimbulkan celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan parkir liar.
- Pengawasan yang Kurang Optimal: Maraknya parkir liar menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini memicu pertanyaan tentang efektivitas kinerja aparat terkait dan dugaan adanya pembiaran.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta turut menyoroti permasalahan ini. Mereka menyoroti menjamurnya parkir liar dan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengambil tindakan tegas. Pansus mendesak agar regulasi terkait parkir on-street ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kondisi terkini. Selain itu, mereka juga meminta agar pengawasan dan penegakan hukum ditingkatkan untuk menertibkan parkir liar dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Pemprov DKI Jakarta menyadari bahwa penataan parkir merupakan pekerjaan rumah yang kompleks dan membutuhkan solusi yang holistik. Selain meninjau regulasi dan meningkatkan pengawasan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan alternatif lain seperti pembangunan gedung parkir vertikal, penyediaan fasilitas park and ride, dan integrasi sistem transportasi publik yang lebih baik. Dengan demikian, diharapkan masalah parkir di Jakarta dapat diatasi secara berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat.